Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang hasil korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut mengalir untuk membeli tas mewah merk Dior.
Pembelian tas itu diungkap mantan anak buahnya, Raden Kiky Mulya Putra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).
Persidangan digelar untuk terdakwa SYL, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam persidangan, Kiky yang merupakan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan bersaksi bahwa tas branded itu dibeli untuk SYL dan istri, Ayun Sri Harahap.
"Selain itu ada lagi?" kata jaksa penuntut umum KPK saat mencecar saksi Kiky di persidangan.
"Pembelian tas pak. Kalau enggak salah tas Dior mereknya untuk Pak Menteri dan Ibu Menteri," jawab Kiky.
Baca juga: Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tedjo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem
Harga tas itu menurut Kiky mencapai Rp 105 juta.
Adapun permintaannya disampaikan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.
"Siapa yang minta untuk pembelian tas Dior?" kata jaksa.
"Itu Panji, pak," ujar Kiky.
"Nilainya berapa?
"Rp 105 juta pak."
Baca juga: KPK Tetapkan Ketua DPD Gerindra sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.