Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor pada hari ini, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor ditahan atas kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Resmi Ditahan KPK
Pantauan Tribunnews.com di Gedung Merah Putih KPK, Gus Muhdlor digiring ke mobil tahanan usai jumpa pers pengumuman dan penahanan yang dilakukan komisi antikorupsi rampung.
Gus Muhdlor mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta kedua tangannya diborgol. Dia dikawal sejumlah petugas pengawal tahanan (waltah).
Gus Muhdlor terlihat enggan wajahnya terkena sorotan kamera. Dia selalu menunduk. Begitu masuk ke mobil tahanan, Gus Muhdlor langsung menelungkupkan badannya.
Gus Muhdlor ditahan setelah menjalani pemeriksaan sekira 6,5 jam. Dari sekitar pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB.
Baca juga: Berpakaian Serba Hitam, Akhirnya Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK
Selanjutnya, ia akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. Terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA [Ahmad Mudhlor Ali],” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5/2024).
Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
Sebelum Muhdlor, sudah ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Mereka diduga mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp 2,7 miliar selama tahun 2023.