TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Gus Muhdlor jadi penghuni baru Rumah Tahanan (Rutan) KPK mulai Selasa, 7 Mei 2024.
Ia ditahan KPK setelah memenuhi panggilan penyidik hari ini.
Gus Muhdlor sendiri berpakaian serba hitam, mulai dari topi, masker, jaket, celana, hingga sepatunya saat tiba di Gedung KPK pada pukul 08.16 WIB.
Gus Muhdlor mendatangi KPK setelah sebelumnya sempat absen dari panggilan penyidik.
Tercatat dua kali Gus Muhdlor absen dari panggilan KPK.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor hingga 26 Mei
Pertama pada 19 April 2024 karena alasan sakit dan kedua pada Jumat (3/5/2024)tanpa alasan yang jelas.
Setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.22 WIB, Gus Muhdlor turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua pukul 16.26 WIB digiring petugas KPK untuk menuju ruang konferensi pers dan diumumkan sebagai tersangka.
Ia terlihat mengenakan rompi khas tahanan KPK.
"Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA (Ahmad Muhdlor Ali) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei 2024 sampai dengan 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Resmi Ditahan KPK
KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Perkara ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
Setelah OTT, KPK mengumumkan dua orang sebagai tersangka, yakni Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono serta Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Konstruksi Perkara