News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Terungkap di Persidangan, Eks Mentan SYL Dapat Kado Ultah Jam Tangan G-Shock Seharga Rp 14 Juta

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024). Saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya pembelian jam tangan mewah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul yasin Limpo (SYL) mengungkapkan adanya pembelian jam tangan mewah.

Pernyataan itu diungkap saksi Rezki Yudistira Saleh, Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan di persidangan yang menjerat terdakwa SYL; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Selain Perhiasan, Menteri SYL Palak Vendor Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta untuk Kantor Nasdem

Jam tangan mewah yang dibeli ialah G-Shock untuk kado ulang tahun SYL yang ke-66 tahun di Makassar pada 2021.

Menurut Rezki, dia mendapat perintah dari mantan Sekjen Kementan.

"Seingat saya pernah dimintai untuk membeli, dari Pak Momon eks Sekjen, via telepon. Ikut mendampingi Pak Menteri kunjungan kerja ke makassar," kata Rezki dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

"Sekalian ada ulang tahun Pak Menteri?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.

"Iya besoknya. Maka waktu itu Pak Momon menelepon untuk menitip dibelikan kado buat Pak Menteri. Waktu itu berupa jam tangan. Kalau enggak salah ingat, merk G-Shock, Yang Mulia," kata Rezki

Harga dari jam tangan itu diperkirakan mencapai Rp 14 juta.

Uang untuk membeli jam tangan itu dipastikan Rezki berasal dari Kementan, tepatnya Biro Rumah Tanga.

"Angka pastinya saya lupa, tapi kalau tidak salah sekitar 14 juta, Yang Mulia. Saya menyampaikan foto beberapa jam ke Pak Momon terus saya dimintai nomor rekening. Pas sudah ada yang dipilih, teman-teman rumah tangga minta nomor rekening saya," katanya.

Meski membelikan kado atas permintaan Sekjen Kementan, Rezki mengaku tak menghadiri acara perayaan ulang tahun SYL di rumah pribadi di Makassar.

Dia hanya mengantarkan kado itu ke rumah SYL dan diterima oleh orang lain.

Baca juga: Fakta Baru: Eks Menteri SYL dan Putrinya Kerap Belanja di Mal Minimal Rp10 Juta Tiap Weekend

"Apakah kado itu benar-benar diterima menteri?" tanya Hakim Pontoh memastikan.

"Saya kurang tahu, Yang Mulia," jawab Rezki.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini