Pun di lingkungan Ditjen PSP Kementan, katanya tak pernah ada acara terkait kurban sapi dari uang Rp 360 juta yang sudah disetor.
"Memang tidak pernah ada acara waktu itu, ini lho yang dibeli 12 ekor (Ditjen) PSP?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Hermanto.
Tak hanya Hermanto, keterangan serupa juga dibeberkan Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo.
Baca juga: Sosok 3 Pedangdut Cantik yang Tersandung Korupsi 3 Menteri Era Jokowi, Terbaru Menteri SYL
Sebagai bendahara, Puguh mengungkapkan bahwa uang Rp 360 juta yang diminta ke Ditjen PSP diambilnya dari Uang Persediaan (UP).
"Kita infonya dari Pak Hermanto. Setelah itu yang mengajukan uang muka hanya sekretariat saja, direktorat tidak," ujar Puguh di persidangan yang sama.
"Uangnya itu dipakai dari uang muka yang diajukan dulu?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Puguh.
"Uang muka, UP maksudnya?" tanya jaksa lagi, memastikan.
"Betul."
Karena UP ini mesti dipertanggung jawabkan dalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), maka para bendahara menutupinya dengan Surat Perintah Pembayaran.
"Yang tanda tangan kan masing-masing PPK. PPK punya bendahara. Tidak tahu persis bagaimana masing-masing bendahara menggantinya. Mereka mengembalikan dokumennya ada istilah surat perintah pembayaran," katanya.
Sebagai informasi, SYL dalam perkara ini telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.