News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besaran Gaji Anggota KPPS dan Pantarlih Pilkada 2024, Lengkap Beserta Cara Daftarnya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain gaji, panitia penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan, berikut rinciannya.

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah syarat untuk menjadi anggota KPPS:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimum 55 (lima puluh lima) tahun, terhitung pada hari pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
  • Tidak menjadi anggota partai politik, dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam 5 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024

Berikut jadwal lengkap untuk Pilkada 2024, yaitu:

  • Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari-16 November 2024
  • Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April-31 Mei 2024
  • Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei-23 September 2024
  • Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  • Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  • Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  • Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  • Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
  • Pelaksanaan Pemungutan suara: 27 November 2024
  • Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

(Tribunnews.com/ Namira Yunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini