"Penyidik KPK telah menyampaikan surat panggilannya sejak 26 April 2024 lalu. Namun hari ini (3 Mei) kami menerima surat konfirmasi dari kuasa hukumnya, bahwa Ahmad Mudhlor tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut tanpa disertai alasan ketidakhadirannya," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/5/2024).
Diketahui ini merupakan panggilan kedua bagi Gus Muhdlor.
Barulah pada pemanggilan ketiga, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik KPK, Selasa (7/5/2024).
Usai diperiksa selama lebih krang 6,5 jam, KPK akhirnya resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung dari 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
"KPK tetapkan dan umumkan tersangka baru, AMA (Ahmad Mudhlor Ali",” ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.