Kasus ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 25-26 Januari lalu.
Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
Sebelum Muhdlor, sudah ada dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Mereka diduga mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekira Rp 2,7 miliar selama tahun 2023.
Sempat 2 Kali Mangkir Panggilan KPK
Gus Muhdlor diketahui dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni Jumat (19/4/2023) dan Jumat (3/5/2024).
Pada panggilan pertama, Jumat (19/4/2023) lalu, Gus Muhdlor tidak hadir dengan alasan sakit.
Saat tak hadir pada pemanggilan pertama, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Gus Muhdlor sedang dirawat inap sejak 17 April 2024 di RSUD Sidoarjo Barat.
Informasi itu berdasarkan surat yang dikirimkan tim kuasa hukum kepada KPK.
"Yang bersangkutan tidak hadir. Dan memang betul ada surat konfirmasi setelah kami cek ke bagian persuratan dan ke tim penyidik, memang ada surat dari penasihat hukumnya bahwa yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir di Gedung Merah Putih KPK dengan alasan sedang dirawat di RSUD Sidoarjo Barat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).
"Ada surat keterangannya rawat inap yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa," imbuhnya.
Berdasarkan surat keterangan dari dokter, tidak disampaikan secara jelas kapan Gus Muhdlor menerima perawatan.
Begitu pula terkait sakit yang diderita eks Direktur Pendidikan Yayasan Bumi Shalawat Progresif itu.
"Dirawat sejak 17 April 2024 sampai dengan sembuh. Ini memang agak lain suratnya. Sampai sembuhnya kapan kan kita enggak tahu, penyakitnya juga enggak tahu," kata Ali.
Sementara itu sepekan setelahnya, Jumat (3/5/2024), KPK kembali menerima surat dari Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Sedianya Gus Muhdlor dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi berupa pemotongan uang insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Sidoarjo.