Setelah bertemu dengan petinggi Bank BTN, Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyimpulkan bahwa pihak perbankan tidak memiliki produk yang menjanjikan bunga tinggi hingga sebesar 10 persen per bulan.
"Tadi saya juga mendapatkan penjelasan dari OJK, termasuk juga dari LPS, maka maksimal itu 4,5 persen per tahun, bukan per bulan. Nah [dalam kasus] ini 10 persen per bulan," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta Pusat, Rabu.
Yeka pun telah meminta pihak bank mencegah supaya hal serupa tidak terjadi di Bank BTN daerah-daerah lain.
Ia meminta BTN untuk memitigasi risiko ke depan dan tak lepas tangan terkait kasus ini.
"Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Kalau nanti proses hukum ini tidak berhasil, kalau nanti proses hukum membuktikan bahwa itu adalah kelalaian bank, maka itu semua akan diganti rugi oleh bank BTN," ujarnya.
Ia lantas meminta masyarakat yang menjadi korban dalam kasus ini tak khawatir.
(Tribunnews.com/Deni/Galuh/Milani/Endrapta)