News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wawancara Eksklusif

VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Tim Hukum PDIP Tak Persoalkan Prabowo di PTUN

Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Selain itu, Prof Gayus melihat MPR RI bisa memakai putusan PTUN untuk tidak melantik Gibran.

"Dia (MPR) akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote," kata Gayus.

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," ujarnya menambahkan.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo.

Mari saksikan video wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Prof Gayus Lumbuun.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini