TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Jakarta Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang menewaskan taruna tingkat 1 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika (19).
Putu dianiaya oleh seniornya sendiri bernama Tegar Rafi Sanjaya (21) di kampus pada Jumat (3/5/2024) pagi karena dianggap melakukan kesalahan.
Tegar pun telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh kepolisian pada Sabtu (4/5/2024).
Ia melakukan pemukuan hingga memasukkan tangan ke mulut Putu dengan maksud melakukan penyelamatan, tapi menyebabkan korban meninggal dunia.
Ternyata, selain Tegar, ada tersangka baru lagi dalam kasus penganiayaan tersebut.
Dikutip dari TribunJakarta.com, tiga tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan rekan-rekan Tegar atau taruna tingkat 2.
Tiga tersangka baru tersebut berinisial KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.
Artinya, kini sudah ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan itu.
"Ada tiga tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus ini usai dilakukan pengembangan penyidikan dan gelar perkara," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.
Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah polisi mengumpulkan barang bukti antara lain rekaman CCTV hingga hasil visum korban.
Peran 3 Tersangka Baru
Tiga tersangka tersebut juga bersama Tegar saat kejadian, mereka berperan memprovokasi Tegar hingga menunjuk Putu untuk dijadikan korban pemukulan.
Baca juga: Detik-detik Taruna STIP Jakarta yang Tewas Dianiaya Terekam CCTV, Terlihat Dibopong 5 Orang Senior
Tersangka FA alias A dalam kasus ini berperan memanggil korban Putu bersama teman-temannya dari lantai 3 untuk turun ke lantai 2.
Saat itu, alasan Putu dan teman-temannya dipanggil karena dianggap melakukan kesalahan.
Sebab, mereka memakai baju olahraga ke ruang kelas pada Jumat pagi.