Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta adanya evaluasi menyeluruh soal dugaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membuka jasa jual beli Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fakta adanya jual beli WTP terungkap dalam pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto di persidangan.
Baca juga: Apa Itu WTP? Disebut Jadi Pangkal Auditor BPK Minta Rp12 M demi Status Kementan Era SYL
Menurutnya, evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memperbaiki mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke obyek pemeriksaan. Dari mulai rekrutmen anggota hingga pengawasan internal harus dievaluasi.
"Perlu dilakukan Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemeriksaan oleh auditor ke entitas obyek pemeriksaan. Mulai dari rekruitmen anggota BPK RI, Sistem Pendidikan Auditor, SOP pemeriksaan entitas obyek, mekanisme pengawasan internal," kata Kamrussamad saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2024).
Lebih lanjut, Kamrussamad juga meminta adanya komitmen yang sungguh-sungguh sari seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca juga: Daftar Panjang Kasus Korupsi yang Pernah Menyeret Auditor BPK, Ada Kasus E-KTP
"Harus ada komitmen sungguh-sungguh dari seluruh stakeholder untuk hentikan indikasi jual beli WTP, agar tidak terulang terus menerus kasus hukum yang menjerat K/L atau entitas obyek Pemeriksaan oleh BPK RI," pungkasnya.
Sebelumnya, Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta adanya guyuran uang untuk memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tak hanya sekali, ternyata "beli WTP" itu sudah menjadi kebiasaan di Kementerian yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL), terdakwa kasus korupsi.
Hal ini terungkap saat jaksa penunutut umum membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) anak buah SYL, yakni Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto yang bersaksi di persidangan.
BAP itu mengungkap percakapan Hermanto dengan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Muhammad Hatta yang juga duduk di kursi terdakwa seperti SYL.
"Ada juga disebut tidak, tahun-tahun sebelumnya juga sama 'bermain?'" tanya jaksa penunutut umum KPK dalam persidangan Rabu (8/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Saya enggak mendengar itu," jawab Hermanto.
Baca juga: 5 Kasus Korupsi yang Menyeret Auditor BPK, Terbaru Kasus Menteri SYL Minta Rp 12 Miliar
"Kalau saksi lupa saya akan bacakan BAP: Pernah ada, katanya. Kalimat seperti itu, sebelum-sebelumnya juga main?" ujar jaksa, sembari melihat dokumen BAP Hermanto.
"Sebelum-sebelumnya juga seperti itu kok, katanya," kata Hermanto, membenarkan BAP tersebut.
Percakapan yang dibacakan di BAP itu terjadi ketika Hermanto dan Hatta bertemu untuk membahas permintaan Rp 12 miliar dari auditor BPK.
Permintaan auditor BPK bernama Victor itu mesti dipenuhi karena terdapat sejumlah temuan yang mengganjal Kementan memperoleh predikat WTP.
"Apakah kemudian ada permintaan atau yang harus dilakukan Kementan agar menjadi WTP?" tanya jaksa penuntut umum.
"Ada. Waktu itu disampaikan untuk disampaikan kepada pimpinan untuk nilainya kalau enggak salah diminta Rp 12 miliar untuk Kementan. Rp 12 miliar oleh Pak Victor (Auditor BPK tadi)," jawab Hermanto.
Namun Kementan tak menyanggupi Rp 12 miliar, tetapi hanya Rp 5 miliar.
Uang Rp 5 miliar itu dipastikan diterima pihak BPK.
"Akhirnya apakah dipenuhi semua permintaan Rp 12 M itu atau hanya sebagian yang saksi tahu?" kata jaksa.
"Enggak, kita tidak penuhi. Saya dengar mungkin enggak salah sekitar Rp 5 miliar," ujar Hermanto.
Baca juga: Mengingat Kritik Ahok soal BPK usai Auditor Disebut Minta Rp 12 M agar Kementan Berpredikat WTP
Dengan dibayarkannya Rp 5 miliar ke BPK, tak lama kemudian Kementan memperoleh opini WTP.
"Selang beberapa lama kemudian keluar opininya?" ujar jaksa penuntut umum KPK.
"Keluar. WTP itu keluar," kata Hermanto.
Sebagai informasi, keterangan ini diberikan atas tiga terdakwa: Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo; eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
Dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.