TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Riau (Unri), Sri Indarti melaporkan mahasiswa bernama Khariq Anhar ke Polda Riau.
Laporan itu dilayangkan Sri Indarti seusai Khariq Anhar membuat video yang mengkritik mahalnya Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pembangunan Institusi (IPI) di Unri.
Sri Indarti melaporkan Khariq Anhar atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Berikut Tribunnews.com rangkum sejumlah fakta Rektor Unri polisikan mahasiswa uang mengkritik mahalnya UKT:
1. Isi Video Viral
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi membenarkan adanya laporan dari Rektor Unri.
Melansir dari TribunPekanbaru.com, Nasriadi menyebut laporan Sri Indarti berkaitan dengan video yang dibuat oleh Khariq.
Sebagai informasi, Khariq dan teman-temannya membuat video yang menampilkan dirinya tengah berjualan almamater Unri yang dtelah dilabeli harga Rp 10 hingga 115 juta.
Dalam video tersebut, Khariq juga menyebut kalimat Sri Indarti broker pendidikan Universitas Riau beserta menampilkan foto sang rektor.
2. Hanya Ingin Kritik Kampus
Khariq Anhar mengaku sudah mengetahui laporan yang dilayangkan Rektor Unri ke Polda Riau.
Baca juga: Rektor Unri Dikabarkan Cabut Laporan Terhadap Mahasiswa yang Kritik UKT, Ini Jawaban Polda Riau
Mahasiswa Fakultas Pertanian tersebut mengatakan, Aliansi Mahasiswa Pengugat (AMP) sempat mengundang rektor untuk mendiskusikan UKT pada 4 Maret 2024 lalu.
Namun, pihak rektorat tidak hadir.
Karena itu, Khariq membuat video protesnya.
"Setelah itu, kami diskusi dan kampanye tentang isu naiknya iuran tersebut," katanya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/5/2024).
Ia pun mengaku kaget setelah dilaporkan ke polisi.
"Saya kaget dapat kabar dilaporkan Rektor terkait Undang-Undang ITE. Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," ujar dia.
3. Persoalkan Kalimat "Broker Pendidikan"
Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unri, Hermandra menjelaskan alasan Sri Indarti melaporkan mahasiswanya sendiri.
Menurut Hermandra, Sri Indarti menyoroti kalimat 'broker pendidikan' yang dilayangkan Khariq.
"Yang dipersoalkan dalam unggahan video tersebut, yakni kalimat yang pada pokoknya menyatakan 'Sri Indarti broker pendidikan'," ujarnya, Rabu (8/5/2024) lalu.
Hermanda menyebut, kalimat itu menyerang harkat dan martabat Sri Indarti sebagai subjek hukum.
Sri Indarti disebutnya tidak langsung melaporkan mahasiswa.
Ia sempat berusaha mencari tahu mahasiswa pemilik akun yang membuat video kritikan tersebut.
"Menurut ahli hukum yang mendalami tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE, (kalimat yang dipersoalkan) tidak lagi masuk dalam kualifikasi kritik atas kebijakan Sri Indarti selaku Rektor, tapi sudah masuk pada kualifikasi menyerang kehormatan dan harkat martabat secara pribadi," tutur Hermandra.
Baca juga: Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiwa yang Kritik UKT, Ini Penjelasan Kampus
4. Rektor Unri Bantah Kriminalisasi Mahasiswa
Setelah kasus ini viral, Sri Indarti telah memberikan klarifikasi.
Ia mengatakan tidak berniat melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa.
"Yang kami laporkan itu adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," kata Sri melalui keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
"Saya tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri. Tidak bermaksud membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran, dan masukan terhadap kebijakan-kebijakan. Termasuk Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," imbuhnya.
Penyelidikan Polda Riau menunjukkan pemilik akun media sosial tersebut adalah mahasiswa Unri.
Karena itu, Sri Indarti mengaku tidak akan melanjutkan perkara ini.
Ia pun berujar telah berkoordinasi dengan Polda Riau.
"Terkait pembiayaan pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," kata Sri Indarti.
5. Laporan Belum Dicabut
Berbeda dari pernyataan Sri Indarti, Polda Riau justru mengatakan belum menerima surat pencabutan laporan terhadap mahasiswa Unri.
"Kami belum terima surat pencabutan laporan tersebut," kata Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi, Jumat (10/5/2024).
Pihak kepolisian telah mengagendakan pertemuan antara Sri Indarti dengan mahasiswa yang bersangkutan.
Pertemuan tersebut rencananya digelar dalam waktu dekat.
"Rencana Senin akan kami pertemukan pelapor dan terlapor untuk perdamaian," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul
Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Sri Indarti Terhadap Mahasiswanya
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Polda Riau Belum Terima Surat Pencabutan Laporan Rektor Unri Sri Indarti Terhadap Mahasiswanya, dan Ternyata Ini Isi Video yang Bikin Rektor Unri Sri Indarti Laporkan Mahasiswa ke Polisi
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami, TribunPekanbaru.com/Rizky Armanda/Ilham Yafiz) (Kompas.com)