Jadi menurutnya, dengan melibatkan banyak pihak, tujuan untuk mewujudkan cita-cita itu akan semakin baik dilakukan.
Namun, di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, perlu ada dasar dan alasan jika ingin ada penambahan jumlah kementerian.
Sebab, sesuai UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, jumlah kementerian paling banyak berjumlah 34.
"Dengan rincian 4 Menko, 30 Menteri Bidang, yang memang keharusan untuk kepentingan percepatan kerja-kerja kebutuhan Pemerintahan bagi rakyat."
"Bukan karena kepentingan politik atau bagi-bagi kekuasaan yang berdampak kepada pemborosan anggaran," kata Junimart kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Dia mengatakan bahwa penambahan kementerian juga harus mengubah nomenklatur.
"Penambahan kementerian untuk merubah nomenklatur kementerian harus merevisi UU 39/2008," tandas Politisi PDIP itu.
(Tribunnews.com/Rifqah/Reza Deni/Taufik Ismail/Melvyandie Haryadi)
Baca tanpa iklan