Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari, merespons soal saran Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk lebih selektif dalam menyusun panitia seleksi (Pansel) pimpinan KPK.
Taufik sepakat dengan usulan itu, sebab kata dia, pemerintah harus belajar dari pengalaman yang ada dalam terpilihnya pimpinan KPK sebelumnya yang dinilai bermasalah.
Baca juga: Berkaca Kasus Firli Bahuri, ICW Harap Jokowi Lebih Cakap Susun Anggota Pansel KPK
"Setuju. Kita mesti belajar dari pengalaman. Jangan sampai ada lagi KPK yang bermasalah atau menimbulkan permasalahan bagi upaya pemberantasan korupsi di negeri ini," kata pria yang akrab disapa Tobas tersebut saat dimintai tanggapannya, Jumat (10/5/2024).
Kata dia, upaya untuk mencegah pimpinan KPK yang bermasalah timbul kembali itu dengan menyusun pansel yang memiliki integritas.
Dengan begitu, maka bisa diharapkan pansel yang terpilih nantinya bisa menghasilkan pimpinan KPK yang diharapkan oleh masyarakat.
Baca juga: Pansel KPK Mayoritas dari Unsur Pemerintah, Istana Klaim akan Perhatikan Keinginan Masyarakat
"Tentunya hal tersebut dapat dicegah mulai dari seleksi calon pimpinan KPK," ujar dia.
"Kita mendorong agar pansel KPK betul-betul dijalankan oleh orang-orang berintegritas dan kredibel utk menghasilkan calon-calon yang sesuai harapan," tukas Tobas.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama sebagaimana terjadi lima tahun lalu saat nanti menyusun formasi Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029.
Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, kinerja pansel bentukan Jokowi tahun 2019 lalu benar-benar sarat akan kontroversi.
Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, dan tidak mengakomodir masukan masyarakat.
Kurnia mengatakan akibatnya bisa dirasakan saat ini, seperti penegakan hukum KPK bobrok, tata kelola kelembagaan buruk, dan integritas komisionernya juga layak dipertanyakan.
"Dua orang yang sebelumnya diklaim terbaik oleh pansel yaitu Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar ternyata melanggar etik, bahkan diproses hukum karena disinyalir melakukan praktik korupsi. Ini tentu menjadi bukti konkret betapa buruknya proses seleksi Pimpinan KPK periode sebelumnya," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
ICW memberi tiga kriteria penting yang bisa dijadikan dasar bagi Jokowi untuk menilai figur-figur calon pansel mendatang.
Baca juga: MAKI soal Pansel Capim KPK: Harus Berkapasitas, Jangan Ada Titip-titipan
Pertama, kompetensi. Jokowi harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.
"Sehingga, orientasi kerja pansel berbasis realita permasalahan sebenarnya," kata Kurnia.
Kedua, integritas. Dalam hal ini, rekam jejak kandidat calon pansel harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
"Sebab, bagaimana mungkin pansel bisa menemukan kandidat calon komisioner maupun Dewan Pengawas yang klir, jika mereka saja memiliki rekam jejak buruk?" ujar Kurnia.
Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Jokowi harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
"Jangan sampai pansel yang terpilih justru memiliki afiliasi khusus dan memanfaatkan proses seleksi sebagai sarana meloloskan kandidat tertentu," kata Kurnia.
Diketahui, Presiden Jokowi mulai menggodok nama-nama pansel calon pimpinan KPK. Meskipun nama yang dimaksud belum dibeberkan oleh Istana.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, saat ini pihaknya masih memperhatikan beberapa hal untuk membentuk Pansel kredibel.
“Nama-nama calon anggota Pansel Capim dan Dewas KPK masih terus digodok dengan memperhatikan harapan-harapan masyarakat untuk mendapatkan anggota Pansel yang kredibel dan berintegritas,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Dia menjelaskan, keanggotaan Pansel akan berjumlah sembilan orang. Terdiri dari lima orang dari unsur pemerintah dan empat orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Pimpinan KPK yang dipimpin Nawawi Pomolango saat ini memang akan berakhir Desember 2024. Periode mereka selesai setelah lima tahun menjabat, sejak tahun 2019.