TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) berdalih bahwa perjalanannya yang menelan uang negara hingga ratusan juta rupiah karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
SYL mengatakan, dia berangkat ke Brazil demi menyelesaikan permasalahan pertanian di Indonesia.
Permasalahan itu seperti harga bahan pangan yang naik.
"Perjalanan ke Brazil ini kan jauh banget, 34 jam. Kalian tahu enggak, isinya apa Yang perintah saya kan negara, Presiden. Dan itu hasil keputusan Ratas," ujar SYL dalam sidang kasus korupsinya, Rabu (8/5/2024) malam di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca juga: Uang Hasil Korupsi SYL Mengalir ke Mana-mana, Dipakai untuk Apa Saja?
"Di sana itu ada persoalan dalam negeri yang lagi tidak baik-baik, antara lain harga tempe tahu lagi naik," kata SYL.
Kemudian SYL juga menyinggung permasalahan harga pupuk yang saat itu sedang melonjak. Karena masalah itu, dia mesti berangkat ke Venezuela.
"Saya harus berhadapan dengan pertemuan Rusia dan Ukraina di sana yang harus keluar dari Ukraina dann berada di apa namanya negaranya itu, Venezuela, hanya untuk membucarakan masalah pupuk," katanya.
SYL pun mengungkit-ungkit soal anggaran Kementan yang dipangkas cukup besar, hingga Rp 10 triliun.
"Sementara anggaran kita turun pak, dari 24 triliun menjadi 14 triliun," ujarnya.
Sebelumnya, anak buah SYL yang bersaksi di persidangan mengungkap bahwa fasilitas perjalanan SYL ke Brazil pada Mei 2022 mencapai Rp 600 juta.
Fasilitas itu dibebankan kepada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
"Ke Brazil, saya lupa bulannya, itu sekitar kurang lebih 600-an juta," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Hermanto saat bersaksi di persidangan.
Baca juga: Profil Haerul Saleh, Pimpinan BPK yang Disebut dalam Sidang Korupsi SYL, Punya Harta Rp 79 M
"Di BAP saksi menyebut bulannya Mei 2022," kata jaksa penuntut umum KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Hermanto di persidangan.
"Mei ya, 2022," kata Hermanto.
Padahal, permintaan fasilitas Rp 600 juta itu menurut Hermanto bukan bagian dari anggaran Ditjen PSP Kementan.
"Pada saat itu di DIPA-nya tidak ada?" tanya jaksa.
"Tidak ada," jawab Hermanto.
Selanjutnya, Ditjen PSP Kementan juga dibebankan Rp 200 juta untuk perjalanan SYL dan rombongan ke Amerika Serikat.
SYL dan rombongan juga difasilitasi hingga RP 1 miliar untuk perjalanan ke Arab Saudi.
"Amerika, itu kita diberi beban 200 juta. Kemudian dari Brazil, Amerika, kemudia Arab Saudi, itu kita dibebankan di PSP 1 miliar," katanya.
Untuk memenuhi permintaan fasilitas ke luar negeri itu, Ditjen PSP Kementan membagi beban dengan direktorat-direktorat yang dinaungi.
SYL memang tidak meminta langsung fasilitas bernilai fantastis itu. Namun permintaan datang dari Sekretaris Jenderal atau Biro Umum Kementan.
"Dari Pak Sekjen, Pak Dirjen, kemudian pak Dirjen ke saya. Kemudian pak Sekjen kadang-kadang juga langsung ke saya telepon, kemudian Pak Biro umum juga minta juga," ujar Hermanto.
Adapun dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/aci/wly)