TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2024 untuk jalur zonasi jenjang SD, SMP, SMA.
Jalur zonasi PPDB Jakarta 2024 ini menyediakan kuota 50 persen dari daya tampung sekolah.
Jalur zonasi adalah jalur masuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Pendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 jalur zonasi dilakukan secara online di https://sidanira.jakarta.go.id.
Saat ini belum diumumkan jadwal resmi PPDB DKI Jakarta 2024, namun orang tua/wali dapat melihat aturan berikut ini sebagai persiapan.
Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024:
1. Domisili calon peserta didik baru didasarkan alamat pada KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
2. Apabila kurang dari 1 tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
3. Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili terjadi karena:
- Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik baru
- Pengurangan anggota keluarga karena meninggal dunia atau pindah
- Kartu Keluarga hilang atau rusak
4. Dalam hal terdapat perubahan data pada KK yang tidak menyebutkan penyebab perpindahan domisili, peserta harus melampirkan:
- KK yang lama bagi perubahan data atau rusak
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila KK hilang
Baca juga: Cara Daftar Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024 dan Jenis Dokumen yang Diunggah
5. Perubahan KK karena perpindahan domisili harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
6. Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang pendidikan sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya.
7. Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, KK terakhir dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal penerbitan KK terakhir yang dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai yang diterbitkan instansi berwenang.
Aturan Prioritas PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024:
1. Zona Prioritas 1
SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada rukun tetangga (RT) yang sama dengan RT lokasi sekolah.
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili pada RT yang berbatasan langsung/bersinggungan dengan RT lokasi sekolah.