News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerimaan Siswa Baru

Aturan PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi 2024 Jenjang SD SMP SMA dan Urutan Prioritas

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2024. Berikut ini aturan PPDB DKI Jakarta jalur zonasi tahun 2024.

SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.

3. Zona Prioritas 3

SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.

Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

Jenjang SD:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Waktu mendaftar.

Jenjang SMP-SMA:

  • Zona prioritas
  • Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
  • Urutan pilihan sekolah
  • Waktu mendaftar.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini