SD: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili kelurahannya sama dengan kelurahan lokasi sekolah.
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
3. Zona Prioritas 3
SMP-SMA: Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.
Jika pendaftaran jalur zonasi melebihi daya tampung, dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:
Jenjang SD:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Waktu mendaftar.
Jenjang SMP-SMA:
- Zona prioritas
- Usia dari yang tertua sampai dengan yang termuda
- Urutan pilihan sekolah
- Waktu mendaftar.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)