News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2024

Bisakah Pelantikan Prabowo-Gibran Dijegal di MPR? Cek Aturannya

Penulis: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo-Gibran, presiden dan wakil presiden terpilih RI akan dilantik MPR 20 Oktober 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muncul isu pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 yakni Prabowo Gibran dan Rakabuming Raka akan dijegal atau tidak dilantik oleh Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR) RI.

Isu itu mencuat setelah Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun mengatakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN bisa dijadikan pertimbangan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Seperti diketahui Prabowo dan Gibran akan dilantik oleh MPR sebagai presiden dan wakil presiden RI pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Baca juga: Pimpinan MPR Nilai Gugatan PDIP ke PTUN Tak Diperlukan, Prabowo-Gibran Tetap Dilantik 20 Oktober

Penjelasan MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menanggapi soal wacana jegal pelantikan Prabowo-Gibran.

Menurut dia pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024  sangat sulit untuk dapat dijegal.

Mengingat aturan ihwal pelantikan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Dasar (UUD) NRI 1945 diatur sangat jelas.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah," ujar Bamsoet usai bertemu anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

"Tahapan selanjutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 9,” sambungnya.

Ia menegaskan apa yang telah diputus oleh rakyat yang berdaulat tidak boleh diganggu gugat oleh siapapun, termasuk keputusan PTUN.

Bahkan, lanjut Bamsoet, menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan MPR.

“Tanpa ada perdebatan lagi di MPR karena hanya bersifat administrasi," jelasnya.

Bamsoet juga menjelaskan, hasil kajian Komisi Kajian Ketatanegaraan ini sejalan dengan pandangan dan pendapat ahli hukum tata negara Yusril Izha Mahendra yang merupakan tim hukum dalam barisan Prabowo Gibran saat sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konsolidasi (MK).

Serta mantan Ketua MK Jimly, Asshiddiqie yang sempat menyidangkan perkara etik hakim konstitusi Anwar Usman melalui Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang kala itu masih ad hoc.

Bagaimana Aturannya?

Pelantikan Prabowo-Gibran akan dihadiri oleh anggota MPR RI.

UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pada Pasal 2 disebutkan keanggotaan 
MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.

Pada periode ini Anggota DPR  575 orang dan Anggota DPD 136 orang.

Kemudian pada Pasal 32 berbunyi "MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR".

Selanjutnya Pasal 33 berbunyi :

(1). Pimpinan MPR mengundang anggota MPR untuk menghadiri sidang paripurna MPR dalam rangka pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum.

(2). Pimpinan MPR mengundang pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang paripurna MPR.

(3). Dalam sidang paripurna MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, pimpinan MPR membacakan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden.

(4).  Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR.

(5). dalam hal MPR tidak dapat menyelenggarakan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan rapat paripurna DPR.

(6). Dalam hal DPR tidak dapat menyelenggarakan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan pimpinan MPR dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

(7). Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden ditandatangani oleh Presiden dan Wakil Presiden serta pimpinan MPR.

(8). Setelah mengucapkan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden, Presiden menyampaikan pidato awal masa jabatan.

Bagaimana Jika Presiden Wapres Terpilih Berhalangan?

Kemudian aturan berikutnya soal pelantikan Presiden-Wakil Presiden 2024 juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Dimana pada Pasal 50 tertulis :

(1). Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(2).  Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(3).  Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.

(4). Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.

(5). Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:

a. Meninggal dunia; atau
b. Tidak diketahui keberadaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini