TRIBUNNEWS.COM - Berita duka datang dari seorang penegak hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), yakni Fadil Zumhana.
Fadil Zumhana yang menjabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) meninggal dunia pada Sabtu (11/5/2024).
Kabar duka Jaksa Fadil Zumhana telah diumumkan akun Instagram Kejagung dan mendapat ucapan bela sungkawa dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di sisi lain, Fadil Zumhana adalah sosok yang terlibat dalam proses penegakan hukum kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kasus kematian Brigadir J ini terbilang kasus besar karena menyita perhatian masyarakat hingga Pemerintah lantaran melibatkan pejabat tinggi Polri.
Fadil Zumhana sebagai bagian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat itu melayangkan tuntutan kepada lima terdakwa, termasuk kepada Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo yang disebut aktor intelektual pembunuhan Brigadir J dituntut paling berat dari empat terdakwa lainnya, yakni tuntutan penjara seumur hidup.
Sementara, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Kemudian Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut selama 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Meskipun pada putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2024) menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo larema
Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya terhadap kasasi perkara Ferdy Sambo, akhirnya menyunat hukuman mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Kabar Duka, Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia
Hasil ini seperti membalikkan tuntutan awal yang dilayangkan oleh Fadil Zumhana memawa kasus pembunuhan Brigadir J ke meja hijau.
Sering Difitnah
Mengutip Story Kejaksaan, Jampidum Fadil Zumhana, telah malang melintang dalam dunia Adhyaksa.
Sosoknya mampu menjalani pekerjaannya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010 hingga 2011.
Kemudian pada April 2011, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat.
Sementara posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri.
Karier Fadil Zumhana semakin bersinar ketika dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018.
Diketahui dari beberapa sumber, Fadil Zumhana mengaku mendapatkan banyak tuduhan yang mengandung fitnah saat dirinya menjabat sebagai Kajati Kaltim tersebut.
Tuduhan yang dilayangkan seringkali berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani saat menjabat.
Menurutnya, hal itu adalah suatu hal yang wajar karena berususan dengan penjahat kelas kakap.
Baginya, apabila fitnah-fitnah itu terlalu dipikirkan maka hanya akan menjadi beban pikiran dan membuat pekerjaan jadi terasa berat. Ia tetap melaksanakan pekerjaan tanpa beban karena menurutnya ia tidak melakukan kesalahan.
Selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas.
Bahkan ketegasannya itu membuatnya dianggap sebagai sosok pemimpin yang keras. Namun demikian, hal itu ia lakukan demi menempuh jalan kebaikan dalam dunia kejaksaan.
Baca juga: Profil Jampidum Fadil Zumhana, Pernah Tangani Kasus Ferdy Sambo
Karier JAM-Pidum Fadil Zumhana, semakin menanjak lagi saat ia menduduki posisi Sekretaris JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI.
Puncak karirnya ketika ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) pada 2020 hingga saat ini.
Sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini secara terus-menerus memberikan dorongan kepada staf dan jaksa bawahannya untuk menjauhi perilaku yang tidak pantas, terutama dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.
Mereka harus memiliki keimanan yang kuat, kesabaran, dan ketekunan agar dapat menjalani tugas sebagai jaksa tanpa tergoda oleh praktek-praktek yang tidak etis, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan transaksi.
Selama menempati posisi JAM-Pidum, Fadil Zumhana mengaku pihaknya kerap diberi apresiasi pimpinan Kejaksaan Agung, akademisi, lembaga legislatif dan praktisi hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Restorative Justice sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat agar ke depannya dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum. Adanya Keadilan Restoratif diharapkan memberikan efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah masyarakat.
Profil Singkat Fadil Zumhana
Dikutip dari laman Kejagung, Fadil Zumhana merupakan pria kelahiran 14 Oktober 1964.
Dalam kariernya, beberapa jabatan strategis pernah diembannya seperti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada tahun 2010-2011.
Lalu, dia juga sempat dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kajari Jawa Barat.
Karier Fadil pun semakin meroket ketika dia menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Sementara, jabatan jebagai Jampidum Kejagung mulai diembannya sejak 2020 setelah sebelumnya sempat menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini ditunjuk sebagai Jampidum Kejagung pada tahun 2020 berdasarkan Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Nomor 9 Tahun 2020 lalu.
Sebelum menjadi Jampidum, Fadil mengaku kerap mendapatkan fitnah saat masih menjabat sebagai Kajati Kalimantan Timur.
Dia menyebut, fitnah yang dilayangkan kepadanya berkaitan dengan perkara korupsi yang tengah ditanganinya.
Sementara selama menjabat sebagai Jampidum, Fadil kerap diapresiasi dari berbagai pihak terkait penerapan restorative justice ketika menangani perkara tindak pidana umum.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Yohanes Liestyo Poerwoto)