TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi buka suara terkait klaim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) yang menyebut telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK soal status Justice Collaborator Richard Eliezer dalam membuat tuntutan.
Edwin menjelaskan, sebenarnya hal yang dapat meringankan hukuman Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini adalah status Justice Collaborator dari LPSK.
Sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mengklaim rekomendasi LPSK terkait status JC Eliezer ini pun telah dipertimbangkan dalam tuntutan 12 tahun bagi Eliezer tersebut.
Namun Edwin kemudian mempermasalahkan jika JPU telah mempertimbangkan rekomendasi LPSK, lantas mengapa penerapan tuntutannya tidak sesuai undang-undang.
"Hal yang meringankan Bharada E karena dia mendapatkan rekomendasi saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator dari LPSK."
"Jadi itu kalau dimasukkan sebagai hal yang meringankan, kemudian diklaim oleh Pak Jampidum, karena sudah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK makanya jadi 12 tahun."
Baca juga: Kata Ronny Talapessy soal Ibu Richard Eliezer yang Minta Keadilan ke Jokowi Imbas Tuntutan 12 Tahun
"Tapi kenapa kalau rekomendasi LPSK itu diterima, tetapi kok penerapannya tidak sesuai dengan undang-undang," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Minggu (22/1/2023).
Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban telah dijelaskan terkait pemberian penghargaan kepada JC atau saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap perkara.
UU tersebut juga telah menjelaskan soal tiga ketentuan putusan pidana bagi seorang JC.
Yakni bisa dipidana percobaan, mendapat pidana khusus, atau mendapat pidana yang paling ringan di antara para pelaku lainnya.
Baca juga: Ibunda Richard Eliezer Minta Pertolongan Jokowi, Berharap Ada Keadilan Bagi Anaknya
Namun Faktanya, JPU menuntut Richard Eliezer atau Bharada E ini dengan hukuman penjara 12 tahun.
Tuntutan hukuman tersebut lebih berat jika dibandingkan dengan terdakwa lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang hanya dituntut delapan tahun penjara.
Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Baca juga: Status JC Eliezer Diperdebatkan Imbas Tuntutan 12 Tahun, Ahli: Diterima Tidaknya JC Itu Urusan Hakim
Kejagung: Kalau Kami Tak Lihat JC, Mungkin Tuntutan Bharada E Mendekati Ferdy Sambo