Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Nayunda Nabila Nizrinah, Senin (13/5/2024) di Gedung Merah Putih.
Biduan dengan nama panggung Nayunda Nabila itu sebelumnya disebut dibayar oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) puluhan juta rupiah menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan).
Nayunda akan diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Baca juga: Potret Nayunda Nabila, Penyanyi Asal Makassar yang Dapat Saweran Ratusan Juta dari SYL
Secara paralel, tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi di Kantor BPKP Sulawesi Selatan.
Ada empat saksi yang dipanggil, yaitu Harvey, Pegawai Suita Travel; A. Rekni, Pegawai Maktour Travel; Steven Lawton Lafian, Pemilik Suita Travel; dan Ita Tjoanda, Pemilik Suita Travel.
Nama Nayunda Nabila disebut dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (29/4/2024).
Dalam sidang terungkap adanya biaya hiburan yang dikeluarkan oleh Kementan, termasuk uang untuk penyanyi atau biduan yang diundang dalam acara yang digelar SYL.
Hal itu diungkap oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK awalnya mengkonfirmasi kepada Arief terkait pengeluaran Kementan yang disebut sebagai anggaran entertainment.
"Saksi di sini menyebut ada pengeluaran juga untuk entertain, ya?" tanya jaksa.
"Ya termasuk yang tadi, Pak," jawab Arief.
"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp 50 sampai Rp 100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana, sih?" tanya jaksa.
Baca juga: 18 Daftar Kebutuhan SYL yang Dibiayai dari Duit Kementan: Laundry, Umrah, Skincare, hingga Kondangan