Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil membongkar Clandestine laboratory atau laboratorium narkoba di villa Sunny di kawasan Canggu, Badung, Bali dengan menangkap tiga Warga Negara Asing (WNA).
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini dilakukan bersama Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri dengan Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung. pada Jumat (2/5/2024) lalu.
"Berhasil mengungkap clandestine laboratorium hydroponic ganja dan (narkoba jenis) mephedrone jaringan hydra Indonesia," kata Wahyu dalam konferensi pers di Bali, Senin (13/5/2024).
Baca juga: Polri Tangkap 60 Anak Buah Fredy Pratama dan Sita Aset Rp432 Miliar, Sang Gembong Masih Berkeliaran
Lab narkoba tersebut dikendalikan oleh saudara kembar WN Ukraina bernama Ivan Volovod (IV) dan Mikhayla Volovod (MV).
Sementara, satu tersangka lainnya yang sudah ditangkap merupakan warga negara Rusia berinisial KK memiliki peran sebagai pemasaran.
Selain itu, masih ada dua warga Ukraina yang berinisial RN dan OK yang masih dalam pengejaran atau buron.
Adapun pengungkapan laboratorium gelap ini berawal dari pengembangan dari pengungkapan laboratorium gelap narkoba milik jaringan Fredy Pratama di Sunter, Jakarta Utara pada 4 April 2024 lalu.
Wahyu menyebut pihaknya mengejar buronan berinisial LM yang melarikan diri ke daerah Bali dan berhasil dilakukan penangkapan bersama tersangka lainnya.
"Setelah dilakukan pengembangan dan penyelidikan mendalam, diketahui ada 4 lokasi untuk pengiriman barang/bahan kimia dan 1 lokasi sebagai clandestine laboratory dengan keterlibatan beberapa orang WNA Ukraina dalam jaringan tersebut, yaitu IV, MV, RN DAN OK, seorang WN Rusia atas nama KK dan LM yang merupakan DPO clan lab Sunter," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Pemain Preman Pensiun Tersandung Narkoba: Nio Juanda Yasin, Zulfikar, Kini Epy Kusnandar
Mantan Kapolda Aceh tersebut mengatakan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika berupa hydroponic ganja, shabu, cocaine, hashis dan mephedrone.
Lalu, ditemukan alat cetak extacy dan beberapa peralatan clandestine laboratorium berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram.
Selain itu ditemukan juga clandestine laboratorium terkait hydroponik ganja.
Sementara dari tersangka KK, disita barang bukti antara lain ganja sebanyak 283,19 gram, hashis sebanyak 484,92 gram, kokain sebanyak 107,95 gram, dan mephedrone sebanyak 247,33 gram.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari China melalui market place Ali Baba dan Ali Express. Bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut, Wahyu menyampaikan penindakan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas narkoba secara komprehensif dan terpadu.
Dia menyebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menekankan kepada seluruh anggota Polri untuk terus berperang dan menuntaskan penanganan narkoba dari hulu ke hilir.
"Dari seluruh barang bukti narkotika dan prekursor yang telah disita, jiwa yang dapat diselamatkan sebanyak 1.560.096 jiwa dari potensi penyalahguna narkoba," tuturnya.
Baca juga: Korupsi SYL: Kementan Dipalak 15 Ton Telur untuk Acara Organisasi Sayap Nasdem, Peternak Kena Sial
Adapun modus operandi pemasarannya menggunakan jaringan hydra indonesia (darknet forum 2 roads.cc) untuk memasarkan produk ganja hidroponik dan mephedrone melalui aplikasi telegram bot.
Beberapa grup telegram tersebut yaitu bali hydra bot, cannashop robot, bali cristal bot, hydra indonesia manager dan mentor cannashop.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2), pasal 112 ayat (2), lebih subsider pasal 129 huruf A dan pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal RP 1.000.000.000.