News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

DPR Soroti Ratusan Kasus Perceraian Akibat Suami Kecanduan Judi Online

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perceraian. DPR soroti ratusan pasangan suami istri di Jawa Timur yang dikabarkan mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama karena suami kecanduan judi online.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Jawa Timur, yang dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama. 

Satu faktor utama yang mendasari gugatan cerai ini adalah kecanduan judi online (judol) yang dialami oleh para suami. 

Seperti menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, Kamis (9/5), menyebut dari 971 warga yang mengajukan cerai dalam rentang Januari hingga April 2024, sebanyak 179 di antaranya diakibatkan faktor suami yang kecanduan judi online.

Ahmad Sahroni menilai sebaiknya pengadilan mempercepat proses gugatan agar para suami kapok bermain judi online. 

Sebab menurutnya, istri yang menggugat pastinya telah kerap mendapat ketidakadilan dari suami.

“Kalau saya yang jadi hakimnya, saya percepat aja biar pada kapok yang main judi bisa kehilangan istri. Lagian yang begini-begini kan pasti keadaan di rumahnya sudah tidak beres. Keluarga tidak diperhatikan, uang dapur habis dipakai judi online, uang susu anak diambil, dan biasanya ujung-ujungnya kekerasan dalam rumah tangga. Gimana nggak stress istri sama anaknya,” kata Sahroni kepada wartawan Senin (13/5/2024).

Sahroni juga melihat bahwa judi online ini telah memberikan efek rentetan buruk dalam kehidupan masyarakat. 

Tak hanya bagi individu yang memainkan, tapi juga berdampak pada orang-orang sekitarnya. Maka dari itu, Sahroni kembali menekankan pemberantasan judi online.

“Ini kan namanya sudah situasi darurat, sudah parah sekali. Udah jadi penyakit di masyarakat. Karena yang rugi bukan hanya pemainnya doang, tapi istri, anak, tetangga, saudara. Dan kalau terus dibiarkan, saya yakin tingkat kriminalitas juga pasti meningkat. Makanya saya terus dorong semua pihak terkait, terutama Polri, untuk melakukan pemberantasan secara menyeluruh. Jangan ada lagi masyarakat yang bisa akses judol,” ujar Sahroni.

Baca juga: Polri Tangkap Ratusan Tersangka dan Minta 2.862 Website Judi Online Diblokir

Sebab Sahroni tidak ingin ada lagi pihak-pihak yang dirugikan secara terus menerus akibat dari keberadaan judi online ini. 

“Saya hanya tidak ingin masyarakat kita semakin rusak karena judi onlineini. Itu saja,” pungkas Sahroni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini