News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Tembus Rp200 Triliun

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi judi online. Pada tahun 2023 terdapat 2,76 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dengan perputaran uang mencapai Rp 200 triliun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan mengenai judi online harus terus disebarkan di seluruh masyarkat Indonesia sebab sudah dalam kategori darurat judi online.

Hal ini ditegaskan Anggota Komisi I DPR RI Taufik R Abdullah dalam Webinar Aptika Kominfo, Sabtu (11/5/2024).

“Judi online banyak diikuti oleh masyarakat kita terutama oleh anak-anak muda. Bahkan saat ini perilaku judi online sudah dianggap hal yang biasa oleh masyarakat Indonesia,” ucap Taufik.

Baca juga: Polri Tangkap Ratusan Tersangka dan Minta 2.862 Website Judi Online Diblokir

“Pada tahun 2023 terdapat 2,76 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online dengan perputaran uang menembus Rp 200 triliun,” imbuhnya.

Taufik menyebut faktor pendorong maraknya pinjol ilegal dan judi online yakni kemudahan dalam mengunggah aplikasi, website dan situs judi online.

Selain itu adanya kesulitan dalam memberantas karena lokasi server banyak ditempatkan di luar negeri.

“Bagi masyarakat kita gampang terpengaruh hal ini karena tingkat literasi masyarakat masih rendah, Tidak melakukan pengecekan legalitas karena terbatasnya pemahaman terhadap pinjol, adanya kebutuhan mendesak karena kesulitan keuangan,” kata Taufik.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Irhamsyah menuturkan judi online dalam lima tahun teakhir mengalami banyak peningkatan.

Untuk itu pemerintah terus mencari cara supaya judi online tidak terus meluas.

“Salah satu upaya yang dilakukan dalam memberantas judi online dan pinjaman online illegal adalah dengan membentuk Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Illegal. Satgas tersebut merupakan forum koordinasi yang terdiri dari otoritas sektor keuangan, kementerian, dan lembaga untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan,” ucap Irhamsyah.

Lebih lanjut Irhamsyah menyampaikan upaya pencegahan dan penanganan yang dilakukan satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Digital (PASTI) seperti edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat (beragam cara dan kanal), pemantauan dan pendataan potensi atau risiko entitas illegal, rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan, rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas illegal, Publikasi berupa siaran pers berkala.

Baca juga: Satgas Judi Online Belum Kunjung Bekerja, Ada Apa?

“Penanganan yang sudah dilakukan, inventarisasi kasus, pemeriksaan dan/atau klarifikasi Bersama, menyusun rekomendasi tindak lanjut kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, juga merekomendasikan penghentian kegiatan usaha terkait suatu entitas illegal, melaporkan dugaan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan kepada pihak berwenang,” jelas dia.

Namun perlu diketahuii bahwa terdapat juga pinjaman online yang legal, yang memberikan manfaat kepada Masyarakat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Pinjaman online legal aman digunakan karena diatur, diawasi, dan dilindungi konsumennya oleh OJK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini