News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenag Berharap Tahun 2026 Seluruh Tanah Wakaf di Indonesia Sudah Bersertifikat

Penulis: willy Widianto
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada tahun 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat. Foto Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf di kawasan Menteng Atas, Jakarta Selatan, Rabu (3/4/2024).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebaran sertifikasi tanah wakaf terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun.

Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan pada tahun 2026 seluruh tanah wakaf di Indonesia sudah bersertifikat.

"Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI (Kemenag RI) Waryono Abdul Ghofur saat dihubungi wartawan, Selasa (14/5/2024).

Waryono menambahkan, Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memastikan legalitas tanah wakaf, menjaga harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Pondok Pesantren Saksi Sejarah Perang 10 November

Komitmen itu diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021.

"Melalui nota kesepahaman tersebut, kedua kementerian berkomitmen mempercepat dan memperkuat program sertifikasi tanah wakaf," ujarnya.

Melalui MoU itu, lanjut Waryono, telah dibuka layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum.

Pendaftaran wakaf juga dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.

"Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat," ungkap Waryono.

Waryono menjelaskan, pada 2022 hingga 2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah.

Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054.

Angka ini mencapai 76 persen hingga 79% dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78% tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.

Baca juga: Hadi Tjahjanto Berjanji Kementerian ATR/BPN Selesaikan Masalah Tanah Wakaf Pada 2024

Di sisi lain, lanjutnya, Pulau Sumatra juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada tahun 2022 menjadi 4.810 di tahun 2023.

Kendati persentase pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatra tetap memberi kontribusi sekitar 15% dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional di tahun 2022 hingga 2023.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini