Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Nayunda Nabila Nizrinah soal penerimaan uang dan barang dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pedangdut dengan nama panggung Nayunda Nabila itu diperiksa pada Senin (13/5/2024) sebagai saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) SYL.
Baca juga: Diperiksa KPK 11 Jam, Biduan Nayunda Nabila yang Dibayar Kementan Cuma Minta Maaf
"Saksi dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
"Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud," imbuhnya.
Nayunda irit bicara usai menjalani pemeriksaan 11 jam. Dia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 21.44 WIB seorang diri.
Baca juga: Dapat Saweran SYL Puluhan Juta Rupiah Pakai Anggaran Kementan, Nayunda Nabila Hari Ini Diperiksa KPK
Saat ditemui wartawan, Nayunda hanya melempar senyum dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.
"Semua sudah aku serahin ke penyidik, nanti langsung saja ya (tanya ke penyidik)," ucap Nabila di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.
Selebihnya, Nabila hanya tersenyum, menyampaikan permintaan maaf dan terima kasih kepada awak media.
Ia juga tak mau menjawab ketika dikonfirmasi mengenai dugaan aliran dana korupsi SYL dari Kementerian Pertanian sebesar Rp50 sampai Rp100 juta.
Ia juga enggan menjelaskan apa saja materi yang didalami penyidik selama sekitar 11 jam pemeriksaan.
"Maaf ya, teman-teman media," ujar Nabila sembari mengatupkan tangan.
Dalam persidangan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi SYL terungkap aliran dana Rp50-100 juta dari dugaan korupsi SYL untuk Nabila.
Baca juga: Disinggung soal Saweran dari Eks Mentan SYL, Nayunda Nabila Enggan Komentar: Jangan Bikin Gaduh
Uang itu berasal dari Kementan dalam pengeluaran hiburan atau entertainment.
Dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang juga menjerat SYL, jaksa KPK menduga eks Mentan itu menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.