Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, menjawab masifnya kritik terhadap draf RUU Penyiaran yang dinilai memberangus kebebasan pers.
Dasco mengungkapkan, Komisi I DPR telah meminta waktu untuk melakukan konsultasi dari insan pers.
"Saya belum pelajari tetapi memang beberapa temen di Komisi I itu minta waktu untuk konsultasi sehubungan dengan banyaknya masukan-masukan dari teman-teman media," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Untuk diketahui, satu di antara yang disorot dalam draf RUU Penyiaran yakni larangan untuk menyiarkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.
Larangan itu termuat dalam Pasal 50 B Ayat (2) RUU Penyiaran tertanggal 27 Maret lalu.
Baca juga: TB Hasanuddin Tegaskan DPR Tak Ada Niat Berangus Kebebasan Pers Lewat RUU Penyiaran
Bila disahkan aturan tersebut, tentunya akan memberangus kebebasan pers khususnya dalam menyangkan konten ekslusif jurnalisme investigasi.
Terkait hal tersebut, Dasco mengatakan persoalan tersebut masih dikonsultasikan Komisi I DPR.
"Yang tadi disampaikan mengenai investigasi-investigasi, kan ya namanya juga hal yang dijamin undang-undang ya mungkin kita akan konsultasi dengan kawan-kawan bagaimana caranya supaya semua bisa berjalan dengan baik, haknya tetap jalan, tetapi impact-nya juga kemudian bisa diminimalisir," ujarnya.
Baca juga: RUU Penyiaran Dikritik, DPR Klaim Tak Berniat Memberangus Kebebasan Pers
Dasco menambahkan, seharusnya tak ada larangan penayangan jurnalisme eksklusif dalam RUU itu.
Namun perlu dirumuskan terkait dampak dari jurnalisme eksklusif tersebut.
"Seharusnya tidak dilarang, tapi impact-nya gimana caranya kita pikirin supaya kemudian jangan sampai, kan itu kadang kadang enggak semua kan, ada juga yang sebenernya hasil investigasinya benar, tapi ada juga yang kemarin kita lihat juga investigasinya separuh bener, nah itu, jadi kita akan bikin aturannya," ujarnya.