Saat berupaya hendak menerobos sambil meminta keadilan, aksi perempuan itu dihalangi oleh Paspampres.
Perempuan itu pun tampak kesal. Ia akhirnya melemparkan sandal serta air mineral ke arah Jokowi.
Lemparan sandal itu dapat ditepis Paspampres, namun percikan air mineral mengenai Presiden.
Kemudian, Paspampres langsung mencegat perempuan itu dan terjadi cekcok.
Paspampres membawa Roida Tampubolon menjauh dari Presiden Jokowi.
Perempuan itu kemudian terjatuh dan sempat berdiri.
Namun, Roida Tampubolon kembali terjatuh dan tak mau berdiri saat hendak diangkat.
Tak lama kemudian, Paspampres berusaha menenangkan perempuan tersebut.
"Ibu tenang ya. Ayo duduk di kursi," jelas seorang Paspampres.
Sementara itu, Paspampres lainnya meminta agar warga yang berada di lokasi kejadian tak merekam kejadian tersebut.
"Jangan ada yang merekam, matikan kamera," tandasnya.
5. Kejadian di Konawe
Terbaru, seorang pria di Konawe menarik lengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memberikan keterangan pers resmi kepada media di depan lobi RSUD Konawe Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/5/2024).
Pria itu membuat posisi Jokowi goyah hingga nyaris jatuh.
Pihak Istana melalui Plt Deputi Protokol, Pers, dan Media, Yusuf Permana, menjelaskan pria tersebut ingin menyampaikan masalah kepegawaiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Konawe kepada Presiden Jokowi.
Ia berteriak gajinya ditahan oleh negara selama enam tahun.
Untuk diketahui, berdasarkan KTP miliknya, pria tersebut bernama Mahyuddin S.Sos.
Di KTP pekerjaannya tertulis sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mahyuddin lahir di Kendari, Sulawesi Tenggara pada 5 Juni 1974.
Pria berusia 49 tahun itu beralamat di Kelurahan Awuliti, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Sultra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunnewsSultra.com, sosok pria tersebut juga dikabarkan seorang sekretaris desa atau sekdes.
Namun menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe, Suparjo, Mahyuddin merupakan mantan PNS Sekdes.
Lalu pada tahun 2022, Mahyuddin diberhentikan sebagai PNS oleh BKN karena dugaan pelanggaran.
"Beliau sebelumnya sekretaris desa berstatus PNS di Desa Awuliti."
"Tahun 2022 diberhentikan atas dugaan pemalsuan ijazah," terang Suparjo.
Suparjo kemudian memastikan bahwa Mahyuddin sudah tak memiliki hak lagi untuk menerima gaji sebagai PNS.
Karena Mahyuddin kini sudah terdaftar lagi sebagai PNS di BKN.
Sehingga bisa dipastikan tidak ada penahanan gaji, karena Mahyuddin sudah bukan lagi PNS.
"Tidak ada penahanan gaji karena yang bersangkutan bukan lagi PNS," ujar Suparjo.
Sumber: Warta Kota