TRIBUNNEWS.COM - Inilah peran mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus korupsi tower BTS 4G Kominfo.
Dari persidangan yang digelar di Pengadian Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024), terungkap Achsanul Qosasi telah menerima uang Rp 40 Miliar dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif, terpidana kasus korupsi BTS Kominfo.
Achsanul Qosasi pun telah didakwa menerima Rp40 miliar di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat.
Bukannya melaporkan kepada KPK, Achsanul Qosasi justru menima uang hasil korupsi tersebut.
Ia bahkan disebut-sebut menyembunyikan uang Rp40 M itu di suatu rumah yang disewanya khusus untuk menyimpan uang hasil tindak pidana ini.
"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD2.640.000 atau sebesar Rp40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan, Kamis.
Lalu saat sidang lanjutan pada Selasa (14/5/2024), jaksa membeberkan uang Rp40 M itu diperoleh Achsanul Qosasi karena telah ikut mengondidikan audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Ia disinyalir menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.
Laporan BPK tersebut kemudian digunakan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
"Bahwa Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo bertujuan supaya Penyelidikan di Kejaksaan Agung dihentikan berdasarkan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu tahun 2022 yang tidak menemukan adanya kerugian negara," demikian ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya, dalam dakwaan pertama dia dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Achsanul Qosasi Bingung Kembalikan Uang Korupsi BTS Kominfo Rp 40 Miliar Hingga Sewa Rumah di Kemang
Dakwaan kedua yakni Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selanjutnya, dakwaan ketiga yakni Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dakwaan keempat Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akui Sempat Bingung, Kondisi Psikis Tak Baik
Saat dicecar jaksa soal alasan tak mengembalikan uang Rp40 M tersebut, Achsanul Qosasi mengaku sempat bingung.
Kepada Majelis Hakim, ia juga mengaku tak tahu cara mengembalikan uang tersebut.
Alasannya, Achsanul Qosasi sudah tak memiliki kontak nomor orang yang menyerahkan uang tersebut.
"Sedang berpikir bagaimana cara mengembalikannya."
"Saya diskusi sama Pak Sadikin, nomor telponnya pun sudah enggak ada. Dia enggak kenal juga orangnya. Bingung," jawab Achsanul Qosasi.
Terlebih ada pemberitaan tentang pengembalian uang Rp27 M oleh Menpora Dito Ariotedjo yang viral.
Alhasil karena gelap mata, Achsanul Qosasi pun menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyembunyikan uang tersebut.
Alasan selanjutnya, Achsanul Qosasi merasa psikisnya sedang tak baik-baik saja.
Katanya, hal itu karena dia mencermati laporan keuangan banyak lembaga negara.
"Memang terkadang sederhana Yang Mulia, tapi jabatan saya pada saat itu sedang memeriksa banyak kementerian lembaga. Bisa dibayangkan kondisi psikologis saya pada saat itu, Yang Mulia."
"Saya sedang memeriksa, mengeluarkan surat tugas begitu banyak kepada 38 Kementerian dan Lembaga, 6 penerusan dan utang pinjaman program luar negeri, total 43 surat tugas," ujar Achsanul Qosasi.
Baca juga: Achsanul Qosasi Numpang Kencing di Hotel Bayar Rp 3 Juta Demi Rp 40 Miliar Korupsi Tower BTS 4G
Uang Diserahkan Sadikin Rusli ke Achsanul Qosasi
Belakangan diketahui Sadikin Rusli yang menyerahkan uang Rp40 M itu kepada Achsanul Qosasi.
Penyerahan dilakukan di Hotel Grand Hyatt Jakarta.
Diungkapkan Sadikin Rusli dalam persidangan, ia dan Achsanul Qosasi bahkan menyewa dua kamar yang masing-masing seharga Rp3 juta per malam hanya untuk penyerahan uang.
"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, ke lantai 9 (kamar hotel)," jawab Sadikin.
"Bawa ke (kamar nomor) 902? Berapa itu tarifnya itu (kamar hotelnya)?" tanya Hakim lagi.
"904 dulu, Yang Mulia. Kira-kira (harga kamar hotelnya) 3 jutaan," jawab Sadikin.
Mirisnya, hanya satu dari dua kamar yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.
Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.
Sementara itu, Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut.
Achsanul Qosasi hanya menumpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ashri Fadilla)