TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ketua persidangan kasus korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo, Fahzal Hendri sampai tertawa saat mendengar keterangan terdakwa Sadikin Rusli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ddalam persidangan ini, Sadikin yang merupakan kawan mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi membeberkan soal penyewaan hotel untuk transit uang Rp 40 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang dimaksudkan untuk mengkondisikan audit BPK.
Katanya, Achsanul Qosasi dan Sadikin rela menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta yang masing-masing seharga Rp 3 juta per malam.
"Uang sudah ada di koper, sudah dikasih tahu, lalu kapan bapak serahkan sama Pak Achsanul?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Ya begitu beliau datang, terus sama-sama naik ke atas, ke lantai 9," jawab Sadikin.
Baca juga: Korupsi Tower BTS Mengalir ke Qosasi: Suap Rp40 M Diberi Kode Paket Garuda, Berdalih Sponsor MU
"Bawa ke (kamar nomor) 902?" tanya Hakim lagi.
"904 dulu, Yang Mulia," kata Sadikin.
"Berapa itu tarifnya itu?"
"Kira-kira 3 jutaan."
Mirisnya, dari dua kamar yang disewa, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.
Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.
Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Dia hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.
Baca juga: Sosok 2 Perempuan Cantik dalam Pusaran Kasus Korupsi Menteri SYL
Mendengar cerita itu, Hakim Ketua pun tertawa.