TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Achsanul Qosasi, eks anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah didakwa menerima Rp40 miliar di kasus korupsi proyek tower BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Pria yang dulunya menjabat sebagai anggota III BPK ini bersama terdakwa lain, yakni Sadikin Rusli rela menyewa kamar hotel untuk transit uang Rp40 miliar.
Mereka menyewa dua kamar Hotel Grand Hyatt Jakarta, masing-masing seharga Rp3 juta per malam.
Namun, dari dua kamar yang disewa, hanya kamar nomor 902 yang diinapi pada 19 Juni 2022 itu.
Kamar tersebut ditempati Sadikin Rusli dan asistennya yang bernama Arfiana.
Sedangkan Achsanul Qosasi memilih tak menginap di hotel tersebut. Ia hanya numpang buang air kecil di kamar 904 yang sudah disewa.
Lalu, siapakah sosok Achsanul Qosasi ini? Berikut profil dan rekam jejaknya.
Profil Achsanul Qosasi
Achsanul Qosasi lahir di Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966.
Ia menjadi anggota BPK dalam tiga periode, yaitu Oktober 2014-April 2017, April 2017-Oktober 2019, dan Oktober 2019 hingga akhirnya tersandung kasus BTS 4G Kominfo ini.
Pada periode ketiganya, Achsanul Qosasi dilantik sebagai anggota BPK pada 17 Oktober 2019.
Baca juga: Peran Achsanul Qosasi dalam Korupsi BTS Kominfo, Diduga Terima dan Sembunyikan Uang Rp40 M
Dilansir laman BPK, ia dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung (MA), M Hatta Ali, bersama empat orang lainnya.
Yakni Daniel Lumban Tobing, Harry Azhar Azis, Hendra Susanto, dan Pius Lustrilanang.
Achsanul Qosasi dan empat orang tersebut terpilih dari 55 orang calon anggota BPK.
Pria yang berpengalaman di bidang audit keuangan ini juga dikenal sebagai bos klub sepak bola Madura United.