News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rekam Jejak Hakim Agung Suharto, Pernah Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Kini Jadi Wakil Ketua MA

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial Suharto sebelum pengucapan sumpah jabatan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/4/2024). Hakim Agung Suharto diketahui memiliki catatan kontroversial karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Suharto resmi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Non-Yudisial.

Prosesi sumpah jabatan tersebut disaksikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5).

Suharto mengisi kekosongan posisi tersebut setelah Hakim Agung Sunarto dilantik menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial pada 3 April 2023 lalu.

Jika pada pelantikan pejabat negara lain, Jokowi memimpin pengucapan sumpah, di prosesi kali ini presiden hanya menyaksikan Suharto membacakan sumpah jabatan.

"Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Suharto membacakan sumpahnya di hadapan Presiden Jokowi.

Hakim Agung Suharto diketahui memiliki catatan kontroversial karena menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

Suharto sebelumnya dilantik menjadi Hakim Agung oleh Ketua Mahkamah Agung pada Selasa 19 Oktober 2021 lalu.

Hakim Agung kelahiran Madiun 13 Juni 1960 ini mulai dikenal luas melalui kasus pembunuhan yang dilakukan mantan petinggi Polri Ferdy Sambo.

Suharto adalah salah satu hakim yang menganulir hukuman mati Sambo di tingkat kasasi, mengubahnya menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo, ia tetap divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan.

Suharto sendiri lahir pada 13 Juni 1960 mengawali kariernya di lembaga peradilan sebagai CPNS Calon Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada tahun 1985.

Pada tahun 1987, ia diangkat sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Baru (Kalimantan Selatan).

Pada tahun 1991, ia mendapat mutasi sebagai hakim pada Pengadilan Negeri Tarakan (Kalimantan Timur).

Enam tahun berikutnya (1997), Suharto kembali mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Balikpapan yang dijalaninya hingga awal tahun 2002.

Setelah 12 (dua belas) tahun mengabdi di Bumi Borneo, pada bulan Januari 2002 Suharto mendapatkan keputusan alih tugas ke PN Kabupaten Madiun (Jawa Timur).

Tugas sebagai hakim di PN Madiun ia jalani hingga Juli 2005, di saat itu Ia mendapatkan penugasan ke PN Kediri.

Dua tahun berikutnya, Suharto mendapat promosi sebagai Hakim di PN Jakarta Selatan.

Pada tahun 2009, ia mendapat kepercayaan untuk memimpin pengadilan sebagai Wakil Ketua PN Samarinda.

Setelah satu tahun menjalani tugas sebagai Wakil Ketua PN Samarinda, pada September 2010, ia dipercaya menjadi menjalankan amanah sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara.

Pengabdiannya sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara berakhir hingga Agustus 2011 ketika aa dipercaya mengemban amanat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat.

Jabatan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ia jalani hingga November 2013.

Pengalaman sebagai pimpinan di beberapa pengadilan negeri tersebut telah mengantarkan Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984 tersebut sebagai Hakim Tinggi pada PT Makassar pada bulan November 2013.

Rekam jejak selama mengabdi sebagai hakim dan pimpinan pengadilan telah memunculkan nama dari suami Titie Poedji Sayekti ini sebagai sosok yang terpilih untuk menduduki jabatan Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tanggal 7 April 2016.

Suharto kemudian bergeser menjadi Panitera Muda Pidana Khusus MA terhitung mulai tanggal 10 Januari 2019.

Dua tahun kemudian, Suharto lolos dalam seleksi hakim agung dan dilantik sebagai hakim agung pada 19 Oktober 2021.

Dua tahun berikutnya, pada bulan yang sama dengan bulan pelantikannya sebagai hakim agung, penyandang Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003 dilantik sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto, bertanggung jawab terhadap penyelesaian perkara pidana yang berdasarkan base line data 2022 berjumlah sebanyak 10.846 perkara.

Selain sebagai Ketua Kamar Pidana, Suharto juga diberikan amanah sebaga Juru Bicara Mahkamah Agung yang diembannya sejak awal tahun 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini