Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sudah bergulir sejak Selasa (14/5/2024).
Nurul Ghufron diduga menyalahgunakan wewenang karena membantu proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM dari Jakarta ke Malang.
Baca juga: Reaksi Nurul Ghufron Disebut Bakal Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK
Pada sidang Selasa kemarin, Nurul Ghufron turut hadir. Namun, Dewas KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Ghufron.
Dewas KPK baru memeriksa sejumlah saksi, total ada enam saksi.
Di antaranya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan ibu serta ASN Kementan yang dibantu pemutasiannya oleh Ghufron.
Lalu kapan dewas akan memeriksa Nurul Ghufron?
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pemeriksaan terhadap Ghufron baru dilakukan setelah semua saksi diperiksa.
Terkait waktu pasti kapan Ghufron diperiksa, Albertina belum bisa memastikan. Sebab pemeriksaan saksi baru saja dilakukan.
"Setelah saksi-saksi (pemeriksaan Nurul Ghufron baru dilakukan)," kata Albertina kepada Tribunnews.com, Rabu (15/5/2024).
Sementara untuk pembacaan putusan akan digelar setelah Dewas mendengarkan pembelaan dari Nurul Ghufron.
Baca juga: Nurul Ghufron Ungkap Alasan Absen Sidang Etik Mutasi Kerabat di Dewas KPK: Saya Minta Penundaan
Dewas KPK akan kembali menggelar sidang etik Nurul Ghufron pada Kamis (16/5/2024). Agendanya masih pemeriksaan saksi.
"Untuk pemeriksaan saksi yang belum diperiksa kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli dari Pak NG (Nurul Ghufron)," kata Albertina.
Usai menjalani sidang enam jam pada Selasa kemarin, Ghufron mengakui bahwa memang pernah menghubungi pejabat di Kementan soal perkara mutasi salah satu pegawai inisial ADM.