"Jadi, presiden memperkuat itu, untuk fungsi-fungsi untuk dalam, dengan suatu ketentuan untuk menjaga ketahanan energi nasional karena energi itu sekali saya ingin ulangi, bahwa ini ayam dan telur, " ujar JK
Jika investor tak diberi jalan, maka pemenuhan energi nasional akan terancam kurang.
Padahal energi merupakan kebutuhan krusial sebagaimana pangan.
"Kalau investor tidak punya, kemudian tidak ada energi, mereka hilang semua di Indonesia ini. Jadi memang energi itu sama dengan beras, lebih baik lebih daripada kurang," katanya.
Baca juga: Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan, JK Singgung soal Ketahanan Energi
2. Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum
Jusuf Kalla mengakui bahwa tugas yang dilakukan Karen sebagai Dirut Pertamina atas instruksi Presiden dan Wakil Presiden, khususnya yang tertuang di dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2006.
Instruksi yang dimaksud berupa pemenuhan cadangan energi nasional hingga 30 persen.
"Itu yang saya kejar, instruksinya apa isinya?" tanya Hakim kepada JK.
"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen. Saya ikut membahas hal ini karena kebetulan saya masih di pemerintah saat itu," jawab JK.
Menurut JK, seorang petinggi perusahaan BUMN tak boleh dihukum hanya karena rugi semata.
Sebab untung-rugi merupakan hasil dari kebijakan dan langkah bisnis yang dilakukan.
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka seluruh BUMN Karya harus dihukum, ini bahayanya," kata JK.
Baca juga: Momen Eks Wapres JK Dapat Ucapan Ulang Tahun saat Bersaksi di Kasus Korupsi Mantan Dirut Pertamina
3. Saksi Meringankan
Karen Agustiawan membeberkan alasannya meminta Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla menjadi saksi a de charge atau meringankan.
Karen mengatakan JK akan diminta menerangkan terkait kebijakan pemerintah yang ada pada periode peristiwa korupsi yang menyeretnya sebagai terdakwa.
"Soal kebijakan saja ya. Soal kebijakan pemerintah yang saat itu diambil seperti apa," kata Karen yang duduk di kursi pengunjung, menunggu persidangan, Kamis (16/5/2024) di Pengadilan Tipikor Jakarta dimulai.