News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditjen Bea Cukai Diminta Bebaskan 47 Ribu Barang Impor Milik PMI yang Tertahan di 2 TPS Pelabuhan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut penyelesaian penanganan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani menggelar konferensi pers terkait tindak lanjut penyelesaian penanganan barang kiriman milik pekerja migran Indonesia (PMI) di Kantor BP2MI, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Permasalahan ini muncul karena barang kiriman PMI dari luar negeri ke Indonesia tertahan di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Emas Semarang Jawa Tengah dan Tanjung Perak di Surabaya.

Baca juga: Lepas PMI ke Jerman dan Korsel, Kepala BP2MI Ingatkan Bakal Tindak Tegas LPK Nakal

Barang-barang ini menumpuk di sejumlah perusahaan jasa titipan akibat pemberlakuan ketentuan tentang kepabeanan impor dan ekspor barang kiriman.

Dalam pernyataan persnya di hadapan awak media, Benny menerangkan dirinya berkunjung ke dua pelabuhan tersebut pada 4-5 April 2024 dan menggelar dua kali rapat, salah satunya dihadiri Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Rapat ini kemudian ditindaklanjuti dengan revisi Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2024 atas perubahan kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

BP2MI juga melayangkan surat ke Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang berisi permohonan diskresi pengeluaran barang milik PMI.

"Surat ini kami layangkan kepada Dirjen Bea Cukai di mana dalam surat tersebut kami sampaikan perihal permohonan diskresi pengeluaran barang milik pekerja migran Indonesia," kata Benny dalam konferensi pers, Rabu.

Surat itu dibalas Dirjen Bea Cukai tertanggal 8 Mei 2024 tentang penyelesaian barang kiriman PMI dengan lampilan berisi 47.503 baris data nomor resi pengiriman.

Baca juga: 9 Tahun Bekerja di Korea Selatan, PMI Asal Cirebon Tewas Ditikam Sesama PMI

Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 BP2MI kembali mengirimkan dua surat jawaban atas surat tersebut yaitu kepada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu dan Dirjen Protokol dan Konsuler Kemenlu perihal tindak lanjut penyelesaian masalah ini.

Setelah dilakukan proses ekstraksi 47 ribu baris data yang dikirim Dirjen Bea Cukai, ditemukan sebanyak 28,8 persen atau 13.717 baris data nomor resi pengiriman yang didapati terdata milik PMI.

Sisanya, 71,1 persen atau 33,7 ribu tidak berhasil ditemukan dalam Cisco BP2MI.

BP2MI pun meyakini 33,7 ribu baris data nomor resi itu milik dari PMI yang berangkat tanpa lewat prosedur atau unprosedural.

Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. (Tribunnews/Danang Triatmojo)

Adapun sebanyak 13.717 baris data nomor resi pengiriman yang terdeteksi milik PMI itu dinilai sesuai Pasal 2 ayat 1 huruf a Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 141 Tahun 2023, di mana barang impor milik PMI punya hak untuk mendapatkan relaksasi pajak impor sebesar 1.500 dolar AS.

Sementara 33,7 ribu baris data resi milik PMI nonprosedural juga dipandang memenuhi definisi aturan relaksasi pada Pasal 2 ayat 1 huruf b di mana mereka punya hak mendapat relaksasi pajak 500 dolar AS.

Sehubungan dengan hal ini BP2MI merekomendasikan agar pihak bea dan cukai dapat menyegerakan proses pengeluaran barang-barang kiriman milik PMI dari TPS di pelabuhan dimaksud.

"Sehubungan dengan hal tersebut BP2MI merekomendasikan agar pihak Bea Cukai dapar segera melakukan proses mengeluarkan barang yang hingga hari ini masih ada di Pelabuhan Tanjung Emas maupun Tanjung Perak, milik PMI resmi maupun PMI unprosedural," kata Benny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini