Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Fahzal Hendri sempat membentak Direktur Utama PT Krisna Kusuma Diandra Marga (KKDM), Aris Mujiono saat memberikan keteranganya sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi Jalan Layang Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
Pasalnya saat itu Hakim Fahzal menilai Aris tidak jujur ketika memberikan kesaksiannya soal pengadaan mobil Pajero Sport yang dimintanya untuk kendaraan operasional sewaktu menggarap proyek Tol MBZ.
"Saudara pernah dihubungi atau dikabari gak oleh Pak Dono terkait pemberian mobil Pajero?" tanya Jaksa.
Mendapat pertanyaan itu, Aris pun beralasan bahwa permintaan mobil itu untuk keperluan dirinya menjalankan operasional selama menangani proyek Tol MBZ.
Baca juga: Saksi Sebut Kualitas Mutu Beton yang Digunakan Untuk Struktur Tol MBZ Tak Penuhi Syarat SNI
"Pada saat itu saya sampaikan ke Pak Dono, kemudian Pak Dono memberikan solusi untuk pengadaanya lewat Japek Elevated dan diadakan lah itu dimanfaatkan untuk kendaraan operasional," ucap Aris.
Kemudian Aris juga mengaku bahwa mobil itu diberikan dengan menggunakan atas nama dirinya sendiri.
"Berati pribadi?" tanya Jaksa.
"Iya diatasnamakan saya," jawab Aris.
Baca juga: Korupsi Tol MBZ, Kejagung Sita 354.700 Dolar AS
"Bungkusnya operasional?" tanya lagi Jaksa.
"Memang untuk kendaraan operasional," kata Aris.
Setelah itu Aris pun menuturkan bahwasanya mobil tersebut telah dijual setelah proyek pembangunan Tol MBZ selesai dilakukan.
Saat itu dirinya mengaku menjual mobil tersebut seharga Rp 450 juta kepada seorang bernama Purwanto.
Jaksa kemudian kembali mengulik soal kemana Aris mengalirkan uang hasil dari penjualan mobil Pajero Sport tersebut.