Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai bahwa penetapan terhadap eks petinggi PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dalam kasus korupsi proyek tol MBZ telah sah menurut hukum.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Madya Kejagung Widarto Adi usai menyampaikan eksepsinya atas gugatan praperadilan soal penetapan tersangka Sofiah Balfas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum'at (13/10/2023).
"Terkait dengan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir sampai dengan Karawang Barat (STA 9+500 s.d STA 47+500) termasuk On/Off Ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, seluruh prosedur yang ditetapkan oleh KUHAP dan juga peraturan pelaksanaan di bawahnya telah dilakikan dengan fakta-fakta prosedur penyidkan," ujar Adi dalam eksepsinya.
Baca juga: Eks Petinggi PT Bukaka Gugat Penetapan Tersangka Korupsi Tol MBZ, Ini Jawaban Kejagung
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa dalam proses penyelidikan kasus korupsi tersebut sudah berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Dirdik Jampidsus pada 27 Desember 2022.
Usai mendapatkan itu, kemudian pihak penyelidik pun kata Adi telah melaporkan hasilnya pada 10 Maret 2023.
"Kemudian, dilakukan gelar perkara penyelidikan sebagaimana tertuang dalam nota dinas laporan hasil ekspose No. R59 dan seterusnya tanggal 10 Maret 2023 sebagai dasar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)," imbuhnya.
Lebih lanjut Berikutnya, Dirdik Jampidsus menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yakni pada 13 Maret dan Sprindik tertanggal 17 Mei 2023.
Lalu setelahnya penyidik pun melakukan penggeledahan disertai penyitaan barang bukti yang diantaranya terdapat dari pihak termohon yakni Sofiah Balfas.
"Total ada 16 dokumen yang disita penyidik Kejagung dari tersangka Sofiah Balfas yang juga selaku kuasa KSO Bukaka-KS. Selain itu telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 149, sebagaimana tercantum dalam jawaban atas permohonan ini," pungkasnya.
Eks Direktur PT Bukaka Ajukan Gugatan
Tersangka kasus korupsi jalan tol Jakarta-Cikampek Elevated II alias tol MBZ, Sofiah Balfas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).
Dalam salah satu poin petitumnya, Ketua tim kuasa hukum Sofia, Muhammad Ismak menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Jampidsus Kejaksaan Agung tidak sah lantaran dianggap kurangnya alat bukti yang cukup salah satunya tidak adanya audit keuangan negara yang pasti.
Oleh sebabnya kuasa hukum menuding Jampidsus telah melanggar pasal 184 ayat 1 KUHAP Jo Pasal 1 angka 14 KUHAP terkait alat bukti.