Laporan Wartawan Tribunnews.com Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, CINA - Sistem klasifikasi pada layanan BPJS Kesehatan bakal diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Aturan tersebut bakal diberlakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. Salah satunya, maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan.
Namun implementasi dari Perpres Nomor 59 tahun 2024 ini masih dalam proses. Karena sebagian fasilitas kesehatan masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.
Pelayanan BPJS Kesehatan serupa juga berlaku di China. Di negeri Tirai Bambu ini dikenal dengan sebutan Government Insurance atau asuransi dari pemerintah.
Baca juga: Alasan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Kemenkes: Menjamin Peserta Dapat Perlakuan Sama
Setali tiga uang yang akan diberlakukan pemerintah Indonesia, pemerintah China juga tidak mengenal sistem klasifikasi pada program Government Insurance tersebut.
"Tidak ada penanganan khusus pelayanan dan penanganan semua sama," kata Chief Obstetrician Sanjiu Hospital of Qiqihar, Zhang Wenqin saat acara China-Indonesia Expert Scientific Seminar di Qiqihar, China, Kamis(16/5/2024).
Kata Zhang, pasien peserta 'Government Insurance' juga hanya membayar biaya di rumah sakit sebesar 30 persen dengan semua pelayanan tanpa ada klasifikasi.
"Hanya ada 30 persen yang harus dibayar pasien dari total biaya perawatan," kata Zhang.
Pada tahun 2022, China memiliki 1,34 miliar orang yang terdaftar dalam asuransi kesehatan dasar yang disubsidi negara, menurut statistik yang dirilis oleh Administrasi Keamanan Layanan Kesehatan Nasional, namun jumlah tersebut lebih sedikit 17,05 juta orang dibandingkan tahun 2021.
Namun belakangan jutaan warga China justru meninggalkan asuransi kesehatan negara. Penyebabnya mulai dari premi yang terus meningkat, berkurangnya tunjangan, peningkatan kesehatan di kalangan penduduk paruh baya dan kegagalan rencana asuransi untuk mengatasi beberapa penyakit utama.
Berdasarkan Pasal 103B ayat (8) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, iuran BPJS Kesehatan terbaru akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025. Penetapan tarif tersebut didasarkan oleh hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap.
Sementara sebelum ada rencana kenaikan bagi penerima upah, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5 persen dari gaji dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh karyawan.