News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU Mahkamah Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Mantan Hakim: Baru Kali Ini Ada 'Perubahan Keempat', Seharusnya Diganti

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Konstitusi. Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) tengah menjadi perbincangan publik.

"Misalnya, saat perubahan UU 8/2011, karena waktu itu sudah ultrapetita, usia naik dari 40 menjadi 47," ujarnya.

Kemudian, ketika Perppu 1/2013, diterbitkan setelah terjadinya kasus korupsi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar.

"Dan ada satu hal yang ini saya kira reaktif juga, bahwa seorang calon hakim MK itu sudah tidak menjadi anggota parpol 7 tahun. Ini 7 tahun siapa yang disasar ini kan. Apa maksudnya gitu ya. Jadi saya mengatakan ini reaktif ya emosional ya," ungkapnya.

Kemudian, terbitnya UU 7/2020, kata Wahid, karena terkait masalah usia hakim dan masa jabatan.

"Ini menunjukkan bawa hampir semua perubahan itu ya reaksioner," ucapnya.

Terkait rentetan sejarah panjang UU MK itu, Wahid juga menyoroti sistem dan perilaku politik pemerintah. 

"Kadang-kadang ini maunya presiden lalu menjadi inisiatif DPR. Dan kalau kita lihat DPR selalu lemah kalau berhadapan dengan Perppu," katanya.

Oleh karena itu, menurutnya, perilaku agresif dari eksekutif dan legislatif tersebut harus menjadi catatan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini