Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berharap bisa menggelar sidang putusan kasus dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyebut, majelis etik membuka peluang sidang putusan dilangsungkan antara Senin (20/5/2024) atau Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK
"Kalau bisa Senin, kalau enggak bisa Selasa, kita tunggu saja lah," kata Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2024).
Haris mengatakan pemeriksaan saksi dalam dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron telah rampung.
Pada hari ini, majelis etik Dewas KPK akan mendengarkan pembelaan dari Nurul Ghufron.
Baca juga: Nawawi Pamolango Merasa Tak Nyaman & Sedih Diperiksa Dewas terkait Pelanggaran Etik Nurul Ghufron
Syamsuddin Haris mengatakan, sidang rencananya dilakukan pukul 14.00 WIB.
"Sudah selesai (pemeriksaan saksi). Jadi nanti siang jam 2 itu Pak Ghufron menyampaikan pembelaan. Mudah-mudahan minggu depan bisa diputus," kata Haris.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diketahui tengah dihadapkan dengan permasalahan etik.
Dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan tindakan penyalahgunaan kuasa atau pengaruh untuk memutasi ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).