TRIBUNNEWS.COM - Sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated (Tol MBZ) masih terus bergulir. Terbaru, sidang lanjutan mengungkap bahwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono pernah menolak klaim senilai Rp1,4 triliun dari KSO Waskita-Acset, selaku kontraktor proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated.
Dalam kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/5/2024), Sugiharto, selaku Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya Periode Maret 2019-Maret 2021 dan Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode Maret 2021-Desember 2021 mengatakan, “Klaim itu tidak disetujui oleh PT JJC karena tidak dijumpai adanya instruksi dari pemilik proyek, yakni PT JJC atau adanya persetujuan proposal oleh PT JJC terkait klaim pekerjaan tersebut.”
Sugiharto mengungkapkan bahwa ada sejumlah proyek fiktif yang dilakukan oleh Waskita Karya. Diantaranya adalah hasil temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya kekurangan gate tol.
“Diminta juga oleh Pak Bambang Rianto, selaku Direktur Operasi II Waskita Karya, untuk menyediakan uang dengan jumlah Rp10 miliar dari kegiatan fiktif ini,” ujar Sugiharto.
Selain itu, Sugiharto juga menambahkan, proyek fiktif ini tidak diketahui dan tidak merugikan PT JJC. Melainkan hanya diketahui dan hanya merugikan PT Waskita Karya.
Pada kesempatan sama, saksi lain dalam persidangan, Komite Manajemen KSO Waskita-Acset Dino Ario menambahkan, proyek jalan tol layang Japek II Elevated dibangun melalui skema kerjasama operasi (KSO) antara Waskita Karya dan Acset.
“Dalam KSO tersebut, Waskita memiliki porsi saham sebesar 51 persen dan Acset sebesar 49 persen. Nilai pekerjaan KSO Waskita-Acset dari proyek ini sebesar Rp12,3 triliun,” ujar Dino.
Baca juga: Jasa Marga Catat 164 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada H-1 Periode Libur Panjang
Pekerjaan yang dilakukan KSO Waskita-Acset, lanjut Dino, di luar scope kontrak dengan PT JJC. Salah satunya adalah instruksi dari Komisi Keamanan Jalan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang berada di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) agar menggunakan SNI Geoteknik Safety Factor 1000 tahun, dari yang semula 500 tahun.
Hal ini yang menimbulkan adanya penambahan biaya pekerjaan di lapangan sebesar Rp1,4 triliun dan sekitar Rp900 miliar dari jumlah itu berasal dari Waskita Karya dan Rp500 miliar dari Acset.
“Klaim itu sebenarnya adalah pekerjaan diluar kontrak. Dengan demikian, ini (kontrak) tidak dapat disetujui oleh PT JJC dengan alasan kontrak ini merupakan kontrak design and build dengan sistem lumpsum fix price, sehingga segala tambahan kegiatan menjadi tanggung jawab kontraktor,” tutur Dino.
Sebagai informasi, pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated disinyalir menggunakan metode design and build, yakni kegiatan merancang dan membangun yang dilakukan secara beriringan oleh kontraktor.
Metode rancang bangun ini merupakan inovasi Kementerian PUPR yang gencar dilakukan untuk mempercepat pembangunan proyek infrastruktur di Indonesia dengan lebih efisien, baik dari sisi waktu dan biaya.
Kontrak design and build berbeda dengan kontrak konvensional (design bid build), di mana dalam pengadaan tender, pemberi kerja sudah membuat Rencana Tahap Akhir untuk dikerjakan oleh kontraktor.
Dalam kontrak design and build, kontraktor membuat Rencana Tahap Akhir Partial (RTA Partial) sebagai dasar pengerjaan, sehingga dari awal pelaksanaan pekerjaan sampai akhir pekerjaan terdapat beberapa RTA Partial yang merupakan acuan dalam melaksanakan pekerjaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol layang Japek II Elevated, yaitu Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (PT JJC) Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite. (*)
Baca juga: Jasa Marga Tebar Dividen 2023 Senilai Rp 274,8 Miliar