News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Nilai Revisi UU MK dan Kementerian Pesanan Kekuasaan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembahasan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai revisi UU Kementerian hanya mengakomodir kekuasaan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah mengomentari soal revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya revisi UU tersebut sangat jelas menandakan pesanan dari kekuasaan.

Baca juga: Airlangga Sebut Urusan Komposisi Kementerian Merupakan Hak Prerogatif Presiden

"RUU MK jelas ini pesanan kekuasaan, dilakukan saat reses, dan berkaitan momentum Pilpres dimana MK mendapat catatan," kata Dedi dihubungi Jumat (17/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menilai revisi UU Kementerian juga serupa hanya mengakomodir kekuasaan.

"Juga RUU kementerian yang dipastikan hanya mengakomodir kekuasaan pemenang Pilpres yang baru," tegasnya.

Baca juga: PKS Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Berharap Pemerintahan Mendatang Berjalan Efektif & Efisien

Situasi ini menurutnya cukup jelas menandai buruknya tata kelola legislasi nasional. UU hanya dibuat sekedar untuk melegitimasi hasrat kekuasaan kelompok tertentu.

"Bukan mendasar pada kemaslahatan bangsa dan negara," jelasnya.

Dikatakannya, DPR dengan kondisi saat ini, dan rezim kekuasaan ke depan juga bagian dari rezim saat ini. Ia meyakini dipastikan DPR akan sama seperti sekarang, hanya penyokong kekuasaan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini