TRIBUNNEWS.COM - Pelaku pemukulan terhadap Eky, pacar Vina Cirebon, ternyata kini sudah bebas dari penjara.
Beda dari tujuh pelaku lain, pelaku ini dihukum jauh lebih rendah atas kasus Vina Cirebon.
Dia adalah Saka Tatal.
Sewaktu memukul Eky pacar Vina Cirebon, Saka Tatal masih di bawah umur.
Ia divonis hukuman panjara selama 8 tahun 3 bulan sejak 2016.
Jika dihitung, maka masa tahanan Saka Tatal kini sudah selesai.
Kini polisi tengah mencari keberadaan Saka Tatal.
"Ada yang sudah keluar dari lapas," kata Dirrkrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.
Polisi berniat menggali informasi tentang Egi, Dani, dan Andi.
Tak banyak informasi tentang Saka Tatal.
Dalam isi putusan Mahkamah Agung pun hanya tertera nama Saka Tatal.
Identitas Saka Tatal disembunyikan karena saat itu ia masih di bawah umur.
(*)