Pasal 103b ayat 8 menyebutkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
Di sisi lain, dari berbagai berita yang beredar maka KRIS mulai saat ini sampai Juni 2025, RS memulai penyiapan KRIS di lebih 3000 RS di Indonesia.
"Jadi mendekati Juni 2025 tahun depan baru akan lebih jelas bagaimana kepastian ketersediaannya di lapangan, dan mungkin juga aturan pelaksanaan yang lebih jelas," kata dia.
Kini kalau ada peserta BPJS memerlukan rawat inap di rumah sakit maka nampaknya masih berlaku sistem yang selama ini berlangsung.
4. Fasilitas untuk peserta JKN Kelas 1
Mereka yang selama ini dirawat di kelas 3 RS tentu akan mendapat ruang rawat yang lebih baik dengan adanya KRIS ini.
Tentu menjadi pertanyaan tentang bagaimana peserta BPJS yang selama ini di rawat di kelas.
Dan juga ada pertanyaan tentang apa dampak penerapan KRIS bagi kesehatan anggaran BPJS Kesehatan.
"Kalau nantinya memang hanya ada KRIS untuk semua peserta BPJS maka mereka yang sebenarnya mampu membayar untuk iuran rawat inap kelas 1 misalnya maka mungkin jadi akan membayar lebih rendah, padahal kemampuannya mencukupi," ungkap dia.
Di sisi lain, kalau hanya akan ada satu tarif iuran seragam maka mungkin akan memberatkan bagi peserta BPJS yang sekarang membayar untuk perawatan kelas 3, kalau iurannya jadi lebih tinggi.
Serta muncul kekhawatiran jika ruang rawat di RS di konversi menjadi KRIS maka jumlah tempat tidur bagi peserta BPJS bisa jadi berkurang.
"Akhirnya, komunikasi publik yang lebih jelas memang amat diperlukan guna menghindari berita simpang siur di publik," ungkap Direktur Pascasarjana Universitas YARSI.