Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) sekaligus pengamat pendidikan, Cecep Darmawan mengatakan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim harus menjelaskan soal masalah kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di beberapa perguruan tinggi negeri.
Menurutnya, penjelasan itu dibutuhkan agar tidak membuat permasalahan ini kian gaduh.
“Pemerintah harus bertanggung jawab, dan saya sih berharap pak Menteri atau pimpinan Dikti coba menjelaskan supaya nggak gaduh,” kata Cecep dalam diskusi daring Polemik Trijaya bertajuk ‘Nanti Kita Cerita Tentang UKT Hari Ini’ pada Sabtu (18/5/2024).
Cecep menyebut aksi mahasiswa turun ke jalan untuk menyampaikan aspirasinya terkait kenaikan UKT belum tentu menyelesaikan masalah. Apalagi jika pemerintahnya berdiam diri tidak melakukan sesuatu terkait persoalan ini.
“Masalahnya apakah itu juga akan menyelesaikan? Itu harus juga diperhatikan. Jangan sampai mahasiswa demo di mana-mana tapi pemerintahnya diam saja. Yang disuruh maju pimpinan perguruan tinggi saja,” katanya.
Baca juga: Ketua Komisi X Heran UKT Meroket: Padahal Alokasi Anggaran Pendidikan di APBN Besar
Sebelumnya Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) melakukan rapat dengan pendapat umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2024).
Perwakilan BEM SI dari Unsoed, Maulana Ihsan Huda menyampaikan kedatangan mereka untuk mengadukan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di beberapa universitas ke DPR RI.
Menurutnya, menilai kenaikan UKT dari pihak kampus tidak masuk akal. Bahkan, kenaikannya bisa mencapai 5 kali lipat dari biasanya.
"UKT di Universitas Jenderal Soedirman ini naik melambung sangat jauh. Kenaikan bisa 300 sampai 500 persen," ujar Maulana saat RDPU dengan Komisi X, Kamis (16/5/2024).
Baca juga: Menkes Ungkap Perbedaan BPJS Kesehatan Versi KRIS, Semua RS Terapkan 4 Pasien Dalam 1 Kamar
Ihsan mengatakan pihaknya sudah beberapa kali melakukan sejumlah audiensi dengan pihak kampus. Akan tetapi, mereka hanya menurunkan UKT sebesar Rp 81 ribu.
"Menurut kami masih belum menjawab segala tuntutan kami. Contohnya balik lagi di fakultas saya itu untuk golongan terbesar hanya turun Rp 81 ribu," katanya.
Presiden Mahasiswa UNS, Agung Luki Praditya mengatakan pihaknya juga mengalami hal serupa. Di fakultas kedokteran misalnya, semula biaya UKT hanya Rp 25 juta kini menjadi Rp 200 juta.ta, naiknya 8 kali lipat lebih," kata Agung.
"Kebidanan tahun sebelumnya Rp 25 juta, hari ini di UNS ketika masuk kebidanan IPI paling rendah adalah Rp 125 juta yang di mana naiknya 5 kali lipat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Agung menambahkan pihaknya pun berharap agar DPR bisa membantu keluhan mereka. Sebaliknya, mereka juga meminta adanya aturan penetapan UKT yang rinci mengenai setiap golongan.
"Di Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 7, PTN dapat menetapkan tarif UKT lebih dari besaran UKT pada setiap program studi diploma dan sarjana. Hari ini sangat dipertanyakan, ya, bagaimana penetapan UKT itu sendiri," pungkasnya.