News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

KPK Periksa Direktur Perusahaan Konstruksi Imanuel Eras, Dalami Pengerjaan Proyek di Mahkamah Agung

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi seorang bos perusahaan konstruksi untuk mendalami pengerjaan proyek di Mahkamah Agung (MA). Saksi tersebut adalah Imanuel Eras Muda Harahap selaku Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi seorang bos perusahaan konstruksi untuk mendalami pengerjaan proyek di Mahkamah Agung (MA).

Saksi tersebut adalah Imanuel Eras Muda Harahap selaku Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo.

Baca juga: Soroti Perkara Suap MA dan Sistem Peradilan Indonesia, Eks Ketua KY: Beban MA Berat Sekali

Imanuel diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan pada 15 Mei 2024.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi Imanuel Eras Muda Harahap selaku Direktur Cabang PT Cimendang Sakti Kontrakindo, saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan pengerjaan proyek di MA RI," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).

Selain itu, kata Ali, penyidik KPK turut menyelisik penanganan perkara gugatan sengketa tanah di MA. Hal itu didalami lewat saksi bernama Supari.

"Supari selaku swasta, saksi hadir dan dikonfirmasi antara kaitan dengan adanya gugatan sengketa tanah sekaligus dikonfirmasi beberapa dokumen dalam penyelesaian sengketa tersebut di tingkat MA," kata Ali.

Sementara ada seorang saksi yang tidak hadir ketika dipanggil tim penyidik KPK. Dia adalah Heppy Sebayang selaku pengacara.

Baca juga: Yosep Parera Tersangka Dugaan Suap MA Tak Kenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati: Kami Akan Buka Semua

Hasbi Hasan ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU. Dia tidak sendirian dalam kasus pencucian uang ini.

KPK turut menetapkan finalis Indonesian Idol 2014, Windy Yunita Bastari Usman atau dikenal Windy Idol serta kakak Windy, Rinaldo Septariando sebagai tersangka.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan perkara dan gratifikasi Hasbi Hasan. Hasbi telah divonis enam tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini