Pasalnya, saat ini sendiri banyak keputusan menteri yang tumpang tindih dalam mengatur suatu kebijakan.
"Yang paling penting itu penyederhanaan jumlah menteri. Kalau logikanya menambah sejumlah menteri, pasti ada transaksi lain ketika pembahasan," kata dia.
Dirinya lantas menyinggung, selama adanya nomenklatur yang berlaku saat ini, tidak pernah ada istilahnya Indonesia kekurangan kementerian.
Kata dia, dengan adanya wacana penambahan tersebut, diduga yang ingin dipenuhi adalah kepentingan pembagian kekuasaan.
"Saya tidak pernah mendengar satu pun setelah UU 39/2008 ada kekurangan menteri sampai hari ini. yang kurang adalah hasrat kepentingan membagi-membagi kekuasaan" ucap dia.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Rizki Sandi)