News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Daftar Permintaan SYL ke Anak Buah di Kementan untuk Keluarga: Transfer Puluhan Juta untuk Cucu

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan 7 orang saksi yakni Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan Nasrullah, Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan Ali Jamil Harahap, Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan Muhammad Saleh Muktar, Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan Sukim Supandi, Kabag Umum Setdijen PKH Arif Budiman, Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH Makmun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mentransfer cucunya, Andi Tenri Bilang Radisyah.

Awal mulanya, fakta tersingkap dari tabel daftar aliran uang Kementan, khususnya Direktorat Jenderal Tanaman Pangan yang ditampilkan di persidangan.

Tabel itu kemudian dikonfirmasi jaksa penuntut umum KPK kepada Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji yang duduk di kursi saksi.

Baca juga: Daftar Hobi SYL ‘Palak’ Anak Buah di Kementan: Rp1 M untuk Umrah hingga Beli Keris Rp100 Juta

Bambang pun mengamini adanya transfer Rp 20 juta kepada Tenri, cucu SYL.

“Kembali ke rekap tadi. Nomor 12. Tadi ditransfer 20 juta nih. Penerima A Tenri Bilang Radisyah. Ini siapa nih? Bisa saksi jelaskan?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi beberapa waktu lalu.

“Setahu saya cucu beliau pak,” jawab saksi Bambang.

Perintah untuk transfer uang Rp 20 juta itu menurut Bambang disampaikan SYL melalui ajudanya, Panji Hartanto.

Nomor rekening Tenri pun diperoleh Bambang melalui Panji.

“Siapa yng merintahkan? Kok ditransfer 20 juta? Untuk apa nih untuk cucunya Pak Menteri?” tanya jaksa.

“Seingat saya Pak Panji,” jawab saksi.

“Langsung ke rekeningnya? Dapat nomor rekeningnya dari siapa?” kata jaksa.

“Kalau tidak salah dari Pak Panji.”

Ancaman Eselon 1 Dicopot NasDem

Pejabat Eselon I Kementerian Pertanian (Kementan) membeberkan cerita SYL soal order Partai Nasdem untuk copot-mencopot pejabat Kementan.

Cerita itu dibeberkan Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasti Setyanto saat bersaksi di persidangan.

Jaksa penuntut umum KPK di persidangan itu terlebih dulu mengingatkan Prihasti dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditanda tanganinya saat perkara masih di tahap penyidikan.

Menurut keterangan BAP Prihasto, pernyataan SYL soal Partai Nasdem ingin mencopot para pejabat Eselon I Kementan disampaikan pada beberapa pertemuan tahun 2020 hingga 2022. Terlabih bagi mereka yang tak memenuhi permintaan Nasdem.

Baca juga: Geledah Rumah Adik Eks Mentan SYL di Makassar, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik

“Kemudian ada beberapa kali pertemuan Syahrul Yasin Limpo dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 2022, yang bersangkutan mengumpulkan saya dan semua Eselon I. Pak Syahrul Yasin Limpo menyampaikan di hadapan kami, apabila petinggi NasDem minta Eselon I semua dicopot apabila tidak mampu menyelesaikan permintaan partai,” kata jaksa membacakan BAP Prihasto.

Namun SYL sesumbar di hadapan pejabat Eselon I Kementan bahwa ia akan pasang badan.

Hal itulah yang membuat para Eselon I Kementan menuruti semua permintaan SYL.

“Syahrul Yasin Limpo menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan pasang badan dengan mengatakan bahwa selama beliau memimpin tidak ada pejabat yang dicopot, sehingga membuat kami Eselon I menuruti permintaan yang bersangkutan,” kata jaksa lagi, membacakan BAP Prihasto.

Jaksa kemudian memastikan bahwa permintaan itu berkaitan dengan program-program Partai Nasdem.

Satu di antara kepentingan Nasdem yang dimaksud yakni pemberian sembako.

Baca juga: Berlokasi di Gedung KPK, BPK Periksa SYL Terkait Auditor Minta Rp 12 Miliar Demi WTP Kementan

“Maksud dari permintaan partai yaitu terkait pengadaan proyek, sembako, RIPH, program partai yang harus dibuatkan. Pernah ya?” tanya jaksa.

“Betul, pernah,” jawab Prihasto.

“Saksi mengetahui juga pemberian sembako untuk kepentingan Partai NasDem?” tanya jaksa lagi.

“Mengetahui.”

Bayar Sound System Untuk Anak

Anak Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul (Thita) disebut-sebut reimburse pembelian sound system hingga puluhan juta ke Kementerian Pertanian.

Saksi yang membeberkan fakta ini ialah Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji.

Awalnya jaksa mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Bambang saat perkara ini masih berstatus penyidikan.

Tabel aliran uang pun ditampilkan tim jaksa penuntut umum KPK di ruang sidang melalui layar proyektor.

Baca juga: 3 Ancaman SYL dan Anaknya Peras Pejabat Kementan, Paksa Mengundurkan Diri hingga Copot Jabatan

Dari tabel itulah diketahui bahwa permintaan pembayaran sound system mencapai Rp 21 juta.

“Ini saja dulu, nomor 11 ada sound 16 November 21 juta. Bisa saksi jelaskan ini untuk apa?” tanya jaksa KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi.

“Sound itu untuk beli sound system pak. Tagihan untuk pembelian sound system,” jawab saksi Bambang.

“Siapa yang membeli?”

“Kalau tidak salah Bu Thita pak. Bu Thita nih anaknya Pak SYL, pak,” kata Bambang.

Menurut Bambang, permintaan reimburse sound system untuk Thita ke Kementan dilakukan melalui ajudan SYL, Panji Hartanto.

“Kalau tadi pembelian sound untuk Bu Thita siapa yng mintakan?” kata jaksa.

“Pak Panji,” ujar Bambang.

Baju Koko Rp 27 Juta

Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengungkapan adanya permintaan baju koko berharga fantastis.

Permintaan itu diungkapkan oleh DirekturJenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.

Sementara di kursi terdakwa, duduk SYL bersama dua anak buahnya, yakni eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Baca juga: Berlokasi di Gedung KPK, BPK Periksa SYL Terkait Auditor Minta Rp 12 Miliar Demi WTP Kementan

“Apakah juga ada bantuan untuk pembelian baju atau celana baju koko. Saksi masih ingat?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi kepada saksi Prihasto.

“Info yang saya terima dari Bu Sesdit ada,” jawab Prihasto.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Prihasto saat perkara masih berstatus penyidikan.

Saat itu Prihasto menerangkan bahwa uang yang diminta untuk membeli baju koko mencapai Rp27 juta.

Permintaan itu disampaikan secara kelembagaan kepada Direktorat Jenderal Holtikultura Kementan.

“Ada ya, ini sebagaimana dalam barang bukti nomor 09 ya di halaman 17 dari barbuk nomor 9 di situ tertulis Holtikultura 27 juta, betul saksi ya?”

“Betul,” kata Prihasto.

Prihasto mengaku mendapat informasi mengenai permintaan itu dari sekretarisnya di Ditjen Holtikultura.

Permintaan itu kemudian dipenuhi dengan memberikan uang tunai leh Ditjen Holtikultura.

“Kami hanya dapat laporan dari Ibu Sesdit bahwa ada permintaan untuk ini,” kata Prihasto.

“Oke. Itu semuanya uang tunai semua pemmberian berupa uang tunai?” tanya jaksa memastikan.

“Itu uang tunai semua” jawab Prihasto.

Buka Puasa Rp 30 Juta

Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut meminta uang untuk keperluan buka puasa bersama (bukber) kepada anak buahnya yang merupakan Eselon I Kementan.

Permintaan itu disampaikan DirekturJenderal (Dirjen) Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto.

“Ini juga terkait juga untuk bukber, buka puasa bersama, pernah juga ada dimintakan?” tanya jaksa penuntut umum KPK, Ikhsan Fernandi, mengkonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi Prihasto.

“Betul,” jawab Prihasto.

Besaran uang yang diminta untuk bukber itu mencapai Rp 30 juta rupiah.

Namun tak dibeberkan uang tersebut diminta untuk berapa kali event bukber.

“Sebagaimana dalam BAP saksi nomor 36 sebesar 30 juta ya?” kata jaksa.

“Iya betul” ujar saksi Prihasto.

Baca juga: Sosok Bibie, Cucu Kesayangan SYL yang Dapat Transferan Rp20 Juta dari Kementan, Anak Tunggal Thita

Menurut Prihasto, pemintaan itu dipenuhi dalam bentuk tunai oleh pihaknya.

“Itu semuanya pemberian berupa uang tunai?” tanya jaksa.

“Itu uang tunai semua,” jawab Prihasto.

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa jaksa penuntut umum KPK terkait gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

“Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044,” kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.

Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

“Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/ Yuda).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini