Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, menilai kecelakaan bus yang ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang merupakan akibat kelalaian sejumlah pihak dewasa yang berimbas fatal pada anak-anak.
"Kecelakaan yang berujung maut tersebut merupakan buah dari kelalaian orang dewasa yang berakibat fatal pada anak-anak," ujar Pribudiarta melalui keterangan tertulis, Minggu (19/5/2024).
"Dimulai dari pihak sekolah yang tidak hati-hati dalam memilih perusahaan penyewaan bus, perusahaan bus yang lalai memenuhi kewajibannya untuk melakukan pemeriksaan berkala terhadap armadanya, dan juga sopir bus yang tidak melakukan pemeriksaan ulang kelayakan bus sebelum melakukan perjalanan," jelas Pribudiarta.
Pribudiarta mengatakan kecelakaan ini sedianya tidak dapat menjadi alasan untuk melarang study tour.
Study tour merupakan bagian dari hak anak untuk mendapatkan pendidikan dengan metode pembelajaran di luar kelas.
Baca juga: Kumpulan Kisah Siswi dan Siswa SMK Lingga Kencana Depok Selamat dari Kecelakaan Maut di Subang
"Pelarangan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat menyebabkan anak-anak lain tidak dapat menikmati haknya untuk mendapatkan pembelajaran di luar kelas melalui rekreasi yang edukatif.
Study tour, menurutnya, dapat memperkaya pengalaman pendidikan yang berbeda pada anak dan memberikan manfaat pada siswa, seperti meningkatkan keaktifan anak dengan melakukan pengamatan langsung dan bertanya secara langsung kepada pengelola.
"Karena itu, musibah yang dialami anak-anak di Ciater harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak untuk mencegah terjadinya musibah serupa di kemudian hari, namun tidak menutup kesempatan bagi anak-anak lain untuk tetap mendapatkan hak-haknya,” kata Pribudiarta.
Baca juga: Harapan Sahrudin Agar Intan Bantu Ekonomi Keluarga Usai Lulus SMK Lingga Kencana Depok Tak Terwujud
Dirinya juga mengatakan untuk memastikan keselamatan dan keamanan anak, diperlukan peran penting dari semua pihak, terutama Pemerintah Daerah dan sekolah.
"Dalam hal ini, peran Pemerintah Daerah sangat penting khususnya dalam menerbitkan aturan yang ketat bagi perusahaan transportasi, dan juga bagi sekolah. Perusahaan transportasi harus melakukan pengawasan ketat terhadap kelayakan fisik kendaraan, baik suku cadang dan kondisi armada secara keseluruhan, serta kelayakan sopir bus untuk berkendara," jelas Pribudiarta.
Pemerintah Daerah juga harus membuat aturan dan melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap sekolah yang melakukan study tour serta perlu mendengar perspektif dari anak-anak.
"Pemerintah Daerah perlu menerbitkan aturan yang mensyaratkan mitigasi resiko bagi sekolah yang akan menyelenggarakan study tour dan harus melakukan analisa risiko sebelum study tour dilaksanakan, yang meliputi seluruh tahapan kegiatan study tour," ujar Pribudiarta.
Di sisi lain, dirinya menilai pihak sekolah juga harus memastikan ketersediaan dan keamanan alat transportasi anak-anak dengan melakukan pengecekan terhadap riwayat perusahaan penyedia dan sopir yang harus dinilai baik.
Selain transportasi, pihak sekolah juga harus memastikan ketersediaan konsumsi anak-anak, tim kesehatan, keamanan tempat yang dituju, dan hal-hal lain yang diperlukan.
Lebih lanjut, Pribudiarta mengatakan pihak sekolah juga wajib berdiskusi dan mendengarkan opini dari orang tua murid sebelum melakukan study tour, saat berkegiatan dan setelah kegiatan study tour selesai dilaksanakan.
Analisa risiko juga harus dilakukan pada tahap pelaksanaan kegiatan, misalnya ketika dalam perjalanan menuju lokasi terdapat gangguan pada alat transportasi atau gangguan di jalan, atau ada anak yang sakit saat berkegiatan di lokasi.
"Analisa risiko tersebut dilakukan hingga anak-anak kembali ke sekolah, dan memastikan anak-anak kembali ke rumah dengan selamat," ucap Pribudiarta.
Pribudiarta mengatakan untuk memastikan keselamatan anak-anak dalam melakukan kegiatan study tour yang diselenggarakan oleh sekolah, orang tua juga memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan sekolah.
Orang tua perlu memahami rangkaian kegiatan study tour secara rinci, dan ikut terlibat dalam proses yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan hingga akhir kegiatan.
"Orang tua juga perlu memiliki nomor kontak para guru dan pendamping selama berkegiatan. Jika diperlukan, orang tua perlu ikut serta dalam study tour terutama bagi anak-anak yang memerlukan pendampingan khusus dari orang tua," kata Pribudiarta.
"KemenPPPA mengimbau kepada seluruh pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keselamatan dan keamanan anak dalam kegiatan study tour. Dengan aturan yang jelas, pengawasan yang ketat, dan partisipasi aktif dari semua pihak, diharapkan tragedi seperti di Ciater tidak terulang kembali,” tambah Pribudiarta.
Seperti diketahui, satu dari tiga bus rombongan bus SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di Jalan Raya Desa Palasari, Kecamatan Ciater Subang, Jawa Barat pada Sabtu pukul 18.45 WIB.
Kecelakaan itu diduga terjadi karena rem bus yang blong. Saat melewati jalan menurun bus tiba-tiba oleh ke kanan hingga menyebrangi jalur berlawanan dan menabrak mobil Feroza bernomor polisi D 1455 VCD.
Setelah menabrak mobil Feroza, bus terguling. Posisi ban kiri berada di atas, lalu bus tergelincir hingga menghantam tiga sepeda motor yang terparkir di bahu jalan.
Lalu, bus terhenti usai menghantam tiang listrik di bahu jalan. Penumpang bus berserakan di jalan. Akibat dari kecelakaan ini 11 orang tewas, terdiri dari 9 siswa, 1 guru, dan 1 warga lokal.